Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan permohonan penghentian pemberian gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang seharusnya didapat oleh Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Satria Utama atau Uya Kuya.
Ketua Fraksi PAN Putri Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa penghentian pemberian hak-hak tersebut diajukan karena pihaknya tengah menonaktifkan Eko dan Uya dari keanggotaan di DPR RI.
“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku.
Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” ujar Putri Zulkifli Hasan dalam siaran pers, Rabu (3/9/2025).
Dalam siaran pers tersebut, permohonan penghentian gaji, tunjangan, dan fasilitas lain bagi Eko dan Uya ditujukan kepada Sekretariat Jenderal DPR RI dan juga Kementerian Keuangan. Putri menekankan bahwa langkah ini diambil Fraksi PAN demi menjaga muruah DPR RI.
Selain itu, langkah tersebut juga demi memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan transparansi. Sebelumnya, Fraksi Partai Nasdem DPR RI juga meminta penghentian pemberian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas lain yang melekat pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach selama mereka menjadi anggota legislatif.
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan bahwa penghentian tersebut dilakukan seiring dengan penonaktifan kedua kader tersebut oleh partai dari keanggotaan di DPR RI. Sebagai informasi, lima anggota DPR RI periode 2024–2029 resmi dinonaktifkan oleh partainya masing-masing, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
Keputusan ini diambil setelah pernyataan dan sikap mereka dianggap melukai hati rakyat serta memicu gelombang kecaman publik hingga aksi demonstrasi di berbagai daerah. Namun, anggota DPR yang dinonaktifkan tidak serta-merta kehilangan status sebagai wakil rakyat.
Sebab, status nonaktif berarti mereka untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangan hingga ada keputusan lebih lanjut. Status nonaktif bisa disamakan dengan pemberhentian sementara. Artinya, meski aktivitas mereka di parlemen dibatasi, secara administratif status keanggotaan masih melekat.
Meski berstatus nonaktif, kelima anggota DPR di atas tetap berhak menerima gaji dan tunjangan. Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hak tersebut mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras. Dengan demikian, meskipun tidak aktif bekerja di parlemen, secara finansial mereka masih mendapat hak penuh sebagai anggota dewan.