Polres Metro Bekasi Ringkus Empat Orang Terduga Pelaku Pembobolan ATM

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM – Seringnya Tindakan kejahatan pembobolan Mesin ATM Polres Metro Bekasi berhasil menindak meringkus empat terduga pelaku spesialis pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM), pada Jum’at, (17/4/2021) sekitar jam 11 malam


Dari keterangan Kapolres Metro Bekasi Kombespol Hendra Gunawan membenarkan telah mengamankan empat orang terduga pelaku terduga pembobol ATM, diantaranya, Mesin ATM Bank Mandiri depan Alfa Mart Jl. Raya Bahkilong No.77 Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pukul 23.45 WIB, Mesin ATM Bank Mandiri di Pom Bensin Kampung Sempu Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Pukul 22.00 WIB, dan Mesin ATM Bank Mandiri di Pom Bensin Sukamantri Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Pukul 21.00 WIB, serta di Mesin ATM Bank Mandiri di Pom Bensin pintu tol Cibitung Kabupaten Bekasi, pukul 22.30 WIB

Alhamdulillah kami berhasil mengamankan empat terduga pelaku, diantaranya, Abdul Karim Muzhakir Bin Rosidin Inisial (Akm), Said Bin Dahlan Inisial (S), Herudin Bin H.Kalawani Inisial (H), dan Nasan Sanjaya Bin Tamat Inisial (Ns), adapun Barang  Bukti yang kami sita antara lain, dua buah Tegek, dua buah Tang, dua buah Obeng, satu buah kawat, satu buah gunting, uang tunai sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), dan satu unit Mobil Avanza warna putih Nopol. B-2474-FFF, “ujar Kapolres Metro Bekasi, Senin (19/4/2021).


Menurutnya, pada hari Jum’at tanggal 16 April 2021, Team Opsnal Ranmor Polres Metro Bekasi telah melakukan Observasi dan melakukan penyelidikan terkait adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara mengganjal ATM, khususnya mesin ATM MANDIRI di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi, dan benar adanya setelah dilakukan pendalaman diduga pelaku berjumlah kurang lebih ada empat orang.

Baca Juga :   Warga Antusias Sambut Riders Parade Pertamina Grand Prix Of Indonesia 2024!


“Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara berpura-pura sebagai nasabah untuk melakukan penarikan tunai di mesin ATM MANDIRI. Dan pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengganjalnya menggunakan tang atau obeng pada saat mesin ATM sedang proses pengeluaran uang tersebut, dan setelah diganjal dengan menggunakan tang atau obeng, dibagian tempat keluarnya uang dan pelaku mengambil uang tersebut dengan menggunakan TEGEK (bahasa pelaku),“terangnya.


Dan juga setelah di interogasi pelaku tersebut mengakuinya bahwa sudah sering kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara mengganjal ATM Bank Mandiri.

PRess Realese


“Kemudian para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Metro Bekasi guna penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut, dan terduga pelaku di sangkakan pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara, “ujarnya ( Rinan )

Reporter : Bento

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita