MEDIAPASTI.COM – Viralnya berita Bantuan sosial tunai (BST) pada masyarakat Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang dipangkas sebesar Rp 300.000 per orang dari Rp 600 ribu yang diterima masyarakat , Peristiwa pemotongan dana BST menjadi viral setelah sebagian warga buka suara mengenai pemotongan uang bantuan tersebut .
Di kutip dari Kompas.com Warga yang bernama Ade Munim (42), salah satu warga Desa Pasirtalaga mengatakan, pemotongan uang tersebut oleh oknum aparat desa beralasan akan diberikan kepada warga terjangkit Covid-19 yang belum pernah menerima bansos
Itu diambil oleh perangkat desa setempat, dengan alasan buat bantuan yang kena Covid, yang sebesar Rp 300.000,” kata Ade saat ditemui di rumahnya, di Desa Pasirtalaga, Rabu (4/8/2021).
Ade mengungkapkan, pemotongan itu dilakukan pada Selasa (27/7/2021), saat dia mengambil uang BST dari petugas pos di salah satu rumah warga
Ade mengaku sebelumnya pada Sabtu (24/7/2021), dia diminta menandatangani surat pernyataan.
Namun, dia tidak mengetahui isi surat tersebut dan tidak dijelaskan tujuannya.
“Saya kira untuk dapat BST harus tanda tangan. Namanya buru-buru, saya tanda tangan dan tidak ada penjelasannya,” kata Ade.
harusnya, kata Ade, sebelum melakukan pemotongan, harus dilakukan terlebih dahulu musyawarah dengan warga.
Ade juga meminta Aparat desa juga harus transparan kepada siapa saja uang itu diberikan ujarnya
sumber Kompas.com