Ketua DPRD Kab Bekasi Minta Pemerintah Kab Bekasi Ambil Sikap Tegas Terkait Galian Tanah Sungai Citarum.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM-BEKASI 29/08/2021 Terkait adanya informasi tentang galian tanah bantaran Sungai Citarum yang tepat berlokasi di wilayah Cabang Bungin Kabupaten Bekasi, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Kholik Qodratulloh, jika benar tanah bantaran dan tanggul Citarum diperjual belikan itu sudah merupakan tindak pidana dan harus diambil sikap tegas oleh Pemerintah Daerah.

Ramainya pemberitaan serta informasi terkait jual beli tanah urugan bantaran sungai Citarum, serta adanya informasi dari masyarakat, pihaknya sangat menyangkan hal itu terjadi, karna dapat mengakibatkan dampak besar terhadap masyarakat serta kerusakan lingkungan.

Dirinya menegaskan agar Camat Cabangbungin serta Muspika segera bertindak tegas. Jangan diam saja, muspika harus mendengarkan keluhan masyarakat. Dampak dari aktivitas tersebut akan sangat luas khususnya kepada masyarakat sekitar.

Citarum Harum merupakan projek Nasional, lanjut BN Kholik, sudah dianggarkan oleh Pemerintah Pusat, melalui Kementerian PUPR bekerjasama dengan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum dan TNI. Hal itu atas dasar Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2018, tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.

Pada tahun 2021 Kementerian PUPR melanjutkan program Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, dengan menganggarkan Rp 618,6 miliar yang digunakan untuk normalisasi sungai di 6 lokasi, rehabilitasi sungai di 3 lokasi, pemeliharaan sungai di 6 lokasi, pengendalian banjir di 2 lokasi dan pembangunan pengendali banjir di sungai Cibeet,ā€ terangnya.

Dirinya menambahkan, jika jual beli tanah bantaran kali benar dilakukan, maka Camat Cabangbungin harus segera menghentikan, bekerja sama dengan Dinas terkait. Namun apabila hal itu dibiarkan dan tidak ada tindakan dari Camat maka DPRD akan melakukan sidak.

ā€œDampak dari penggalian tanah bantaran tersebut bisa memicu suatu keretakan yang pada akhirnya bisa membuat tanggul – tanggul sepanjang sungai Citarum jebol,ā€ tandasnya.
Karena dampak itu, lanjut dia, merugikan masyarakat sekitar dan pada akhirnya bisa saja membebani APBD Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :   Majelis Hakim Pengadilan Bandung mengabulkan gugatan tim kuasa hukum Bahar Smith

ā€œKami DPRD akan memberitahukan hal ini ke Bupati Bekasi dan mendesak Bupati Bekasi segera melakukan penanganan. Jika tidak ada juga kinerja yang nyata, segera kita sidak,ā€ tegas

Dan Sangat Di Sayangkan Jikalau Proyek penggalian tanah di bantaran kali citarum ini di biarkan begituh sajah dan di khawatirkan bisa membuat kerusakan pada tanggul-tanggul di sepanjang bantaran sungai Citarum,yang mana dampak dari pada penggalian tanah tersebut dapat merugikan masyarakat sekitar.
(HENDRA LESMANA/MARDANI LUBIS)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita