Peraturan Pemerintah Hapus Kewajiban PCR Untuk Perjalanan Udara Jawa-Bali

You are currently viewing Peraturan Pemerintah Hapus Kewajiban PCR Untuk Perjalanan Udara Jawa-Bali

MEDIAPASTI.COM – Dalam keterangan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers, siang (01/11/2021)

Untuk perjalanan udara akan ada perubahan. Untuk Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR. Tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa dan Bali,” kata Muhadjir Effendy saat memberikan keterangan pers terkait evaluasi PPKM secara virtual, Senin (1/11/2021).

Muhadjir menegaskan usulan perubahan syarat utama untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat terbatas bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan syarat tes PCR untuk penumpang moda udara dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4 mulai 24 Oktober 2021. Aturan itu lalu dibarengi dengan diturunkannya tarif batas atas tes PCR menjadi Rp275 ribu. Namun, aturan syarat tes PCR itu menuai kritik dari kalangan pakar kesehatan,Sebab itu akan membebani masyarakat dari segi keuangan .( Ahmad )

Baca Juga :   Saat Pandemi Covid 19 Saatnya Generasi Muda Sebarkan Kebaikan Melalui 3 Program

Tinggalkan Balasan