MEDIAPASTI.COM – Bogor
02/12/2021
Proses eksekusi rumah yang ditempati Yayasan Fajar Hidayah sebagai tempat yatim piatu di Komplek Pesona Amsterdam Blok I 11 Nomor 31 dan 32 Desa Ciangsana, Bogor berlangsung ricuh.
Kericuhan terjadi saat sebuah kendaraan alat berat berupa forklift juga truk angkel diiringi masa pengeksekusi.
Eksekusi diawali dengan pengangkutan sejumlah kendaraan roda empat dan lebih yang menjadi benteng pihak tereksekusi untuk mencegah eksekusi tersebut masuk ke area rumah.
Proses pengangkutan tersbut menimbulkan ketegangan. Mereka terlibat konflik hingga aksi dorong mendorong pun tak terhindarkan.

Bahkan, jeritan histeris pecah saat barang-barang di dalam yayasan tersebut diangkut satu persatu oleh petugas ekseskusi yang melibatkan sipil, Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong, Satpol PP, dan jajaran Polres.
Juru Sita PN Kelas IA Cibinong, Iman Hanafi mengatakan jika eksekusi tersebut dilakukan setelah proses pengadilan dilakukan.
Dimana PN telah menetapkan keputusan itu dalam surat Penetapan Ketua PN Cibinong Nomor 20/Pen.Pdt/Eks/2021PN.Cbi Jo Risalah Lelang Nomor 341/32/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

“Jadi berdasarkan keputusan tersebut kami lakukan eksekusi ini. Karena proses pengadilan semua sudah berjalan,” Ujar Iman di lokasi, Selasa (30/11/2021).