Dalam Rancangan Kurikulum 2022, Sekat Penjurusan IPA/IPS/Bahasa Akan Dihapus.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM
22/12/2021

Draf bertajuk “Kurikulum Prototipe” sedang menjadi perbincangan khalayak. Naskah kurikulum tersebut sebetulnya belum dirilis, sehingga gambarannya sekadar dari penjelasan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di media.

Setidaknya berkaca pada informasi yang tersebar di berbagai kanal, sudah ada calon kurikulum baru yang mulai disebut-sebut sebagai “Kurikulum 2022”, secara radikal mengubah praktik pendidikan di SMA. Konon, praktiknya akan dihapus pembagian jurusan IPA, IPS, dan Bahasa yang lazim dipilih para pelajar kelas XI sebelum melanjutkan kuliah.

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo membenarkan adanya wacana tersebut. Ia mengatakan, Kurikulum 2022 diniatkan menghapus sekat antara ketiga jurusan tersebut, sehingga tidak akan ada lagi kelas khusus IPA, IPS, maupun Bahasa. Sebagai gantinya, siswa dibebaskan memilih mapel yang mau ia ikuti, walau tidak bebas-bebas banget.

Praktiknya akan begini. Akan ada dua kluster mapel yang harus diambil siswa. Kluster pertama adalah kluster mapel wajib diambil, meliputi Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Seni Musik, Penjaskes, dan Sejarah. Kluster kedua ada kluster mapel pilihan yang bebas diambil dari tiga rumpun IPA, IPS, dan Bahasa. Namun, syarat berlaku. Mapel pilihan hanya boleh menggabung pelajaran dari dua rumpun.

“Mapel pilihan pun harus kombinasi dari dua kategori, misalnya dari kategori mapel IPA dan IPS. Atau dari kategori IPA dan bahasa,” kata Anindito, Selasa (21/12), dikutip Medcom. Di atas kertas, model ini akan melegakan siswa yang, misalnya, masuk IPA karena suka Kimia, namun benci Biologi. Namun sayang sekali, siswa Indonesia rupanya masih belum bisa lari dari Matematika, PKn, dan teman-temannya.

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, Kurikulum 2022 bersifat opsional. Sekolah dipersilakan untuk memakainya atau tetap pada Kurikulum 2013. Bagi sekolah yang memakai kurikulum baru, metode evaluasi diserahkan kepada sekolah. “Evaluasi hasil belajar siswa adalah kewenangan guru. Kelulusan juga kewenangan guru dan sekolah,” terang Anindito.

Baca Juga :   Benarkah Rata-Rata IQ Orang Indonesia Hanya 78? Ini Faktanya!

Dari gambaran saat ini, Kurikulum 2022 tampaknya bertujuan membuat lulusan SMA punya bekal pengetahuan mendalam pada bidang tertentu. Keputusan ini nyambung dengan keluhan Mendikbudristek Nadiem Makarim sepanjang ia menjabat, bahwa kompetensi lulusan Indonesia lebih sering enggak nyambung dengan lapangan kerja yang tersedia.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita