Sayonara Tenaga Honorer, Pemerintah Hanya Akan Merekrut ASN Mulai 2023

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM – Sistem tenaga honorer di lembaga pemerintah, dari tingkat daerah hingga pusat, sudah sering dikritik karena melanggengkan sistem pengupahan tak layak. Berulangkali di media sosial maupun pemberitaan, khalayak mendengar cerita nasib merana dirasakan tenaga honorer, misalnya guru di kawasan pedesaan, yang hanya mendapat gaji hanya sebesar Rp150-200 ribu per bulan. Selain jauh dari upah minimum manapun, gaji tersebut seringkali dibayarkan dengan sistem rapel, sehingga tenaga honorer makin sering terhimpit secara ekonomi.

Pemerintah pun mengakui bahwa kebiasaan merekrut tenaga honorer tidak manusiawi, serta melanggar aturan yang berlaku, merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Alhasil mengikuti kesepakatan antara DPR dan pemerintah sejak tahun lalu, rencana menghapus sepenuhnya tradisi merekrut tenaga honorer dari semua tingkatan lembaga pemerintah bakal dijalankan mulai 2023.

Kebijakan ini diumumkan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, lewat keterangan tertulis pada Senin, 17 Januari 2022, seperti dilansir CNN Indonesia. “Terkait tenaga honorer, melalui PP [peraturan pemerintah], diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo.

Kementerian dan lembaga pemerintah diminta Tjahjo untuk mulai tertib hanya merekrut dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sementara bila jenis pekerjaan yang butuh ditangani bersifat dasar, seperti mengelola kebersihan atau keamanan kantor, maka rekrutmennya tidak dengan mencari ASN, tapi membayar perusahaan alih daya (outsourcing).

Mengingat maraknya praktik rekrutmen honorer berasal dari bidang pendidikan dan kesehatan, Tjahjo menegaskan bahwa kebijakan penerimaan pegawai PPPK akan diprioritaskan untuk dua sektor tersebut. “Pemerintah mengutamakan rekrutmen PPPK pada 2022 untuk memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan,” tandasnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita