Syarat Mudik Lebaran 2022

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM – Pemerintah mengizinkan masyarakat mudik Lebaran 2022. Ini akan menjadi tahun pertama dibolehkannya mudik di tengah pandemi virus corona. Sebelumnya, pada Lebaran 2020 dan 2021, pemerintah melarang mudik.

Diperkirakan, sebanyak 79 juta orang bakal pulang ke kampung halaman pada Lebaran tahun ini.

Presiden Joko Widodo pun mengimbau seluruh warga yang hendak mudik untuk berhati-hati, apalagi pandemi Covid-19 belum selesai.

“Dari data terakhir yang kita terima, yang ingin mudik itu kurang lebih 79 juta. Ini bukan jumlah yang sedikit,” kata Jokowi, Rabu (30/3/2022).

Syarat mudik

Meski tidak dilarang, warga yang hendak mudik wajib memenuhi sejumlah syarat.

Syarat tersebut merujuk pada jumlah vaksin yang sudah diterima pemudik, apakah sudah menerima vaksin booster atau dosis ketiga, ataukah baru divaksin dosis pertama atau kedua.

Berikut syarat mudik Lebaran 2022 menurut kategori penerima vaksin:

1. Pemudik yang sudah menerima vaksin booster dibolehkan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 untuk syarat perjalanan.

2. Pemudik yang sudah divaksinasi dua dosis atau lengkap wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan.

3. Pemudik yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.

Aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Baca Juga :   Lalin Jalan Sersan Aswan Bekasi Dialihkan Ada Acara Pawai Ta'aruf Dan MTQ
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita