Terbongkarnya Kasus Dirjen Kemendag Penyebab Minyak Goreng Mahal-Langka

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM – Penyebab minyak goreng mahal dan langka yang bikin masyarakat menjerit kini terungkap. Kejaksaan Agung membongkar kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng yang disebut menyebabkan minyak goreng mahal dan langka.

Ada 4 tersangka dalam kasus ini yaitu:

  1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);
  2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;
  3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG); dan
  4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan para tersangka diduga melakukan perbuatan hukum, sebagai berikut:

  1. Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;
  2. Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat yaitu
    a. Mendistribusikan CPO atau RBD palm olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO);
    b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD palm olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor)

“Perbuatan para Tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan tertulis Kejagung, Selasa (19/4/2022).

Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Baca Juga :   Erick Thohir Berharap Jokowi Mau Nonton Indonesia vs Argentina

Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng Ditahan

Para tersangka kemudian langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah diperiksa pada Selasa (19/4/2022). Para tersangka bungkam saat dibawa ke rutan Kejagung. Tampak mencolok, Wisnu Wardhana malah menutupi wajahnya dengan selembar map berwarna biru. Dia tidak mau berbicara sepatah kata pun.

Mendag M Lutfi telah angkat bicara soal kasus dugaan ekspor pemberian fasilitas ekspor minyak goreng yang diusut Kejagung. Simak di halaman selanjutnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita