Sejumlah Instansi Pemerintah Terapkan WFH bagi ASN Pasca-cuti Lebaran

You are currently viewing Sejumlah Instansi Pemerintah Terapkan WFH bagi ASN Pasca-cuti Lebaran

MEDIAPASTI.COM – Sejumlah instansi pemerintah menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi para pegawainya pasca cuti lebaran.

Kebijakan itu sesuai dengan arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo agar seluruh pejabat pembina kepegawaian mengatur jadwal WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi masing-masing selama satu minggu setelah puncak arus balik lebaran (mulai 9 Mei). Arahan tersebut juga sesuai saran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencegah terjadinya kemacetan saat arus balik.

Kementerian Agama salah satu instansi yang memberlakukan sistem WFH pasca-cuti lebaran. “Mulai tanggal 9 – 13 Mei 2022, dilaksanakan sistem kerja WFH 50 persen dan work from office atau WFO untuk 50 persen pegawai Kemenag,” ujar Sekjen Kemenag, Nizar Ali lewat keterangannya, Ahad, 8 Mei 2022.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 12 tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama Pasca Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H, tertanggal 7 Mei 2022.

WFH diprioritaskan untuk pegawai ASN yang melakukan mudik lebaran atau melakukan perjalanan pulang mudik dengan mempertimbangkan kepadatan arus balik. Selain itu, WFH juga diprioritaskan bagi mereka yang baru kembali dari mudik dan melakukan isolasi mandiri di rumah. “Selama melaksanakan WFH, pegawai ASN harus tetap mengisi presensi kehadiran secara online dari tempat keberadaannya,” ujar Nizar.

Edaran Sekjen ini juga mengatur agar pegawai ASN yang mudik memperhatikan status risiko penyebaran Covid-19 di daerah asal atau tujuan perjalanan. Mereka juga harus mematuhi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta mematuhi protokol kesehatan.

“Selain pejabat pusat, surat edaran ini saya tujukan juga ke pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis. Saya minta semua aktif melakukan pemantauan dan pengendalian,” ujarnya.

Baca Juga :   Raker Kejaksaan Republik Indonesia Transformasi Pelayanan Publik Pada Tahun 2021

Aturan yang sama juga diberlakukan Mahkamah Agung. “Pimpinan satuan kerja dapat memberikan cuti tahunan setelah cuti bersama sebagaimana telah disampaikan melalui Surat Sekretaris MA Nomor 920/SEK/KP.05.3/4/2022 hal Pelaksanaan Cuti Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah,” demikian bunyi surat edaran Sekretaris MA, Hasbi tertanggal 8 Mei 2022.

Menteri Dalam Negeri  Muhammad Tito Karnavian juga mengizinkan para ASN di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk memberlakukan sistem  WFH dengan kapasitas 50 persen mulai 9-13 Mei 2022. Dengan demikian, para ASN akan kembali bekerja secara normal mulai Senin, 16 Mei 2022.

“Oleh karena itu, Mendagri telah memerintahkan seluruh pimpinan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kemendagri dan BNPP untuk mengatur penerapan kebijakan WFH tersebut secara internal masing-masing,” demikian keterangan Puspen Kemendagri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Tjahjo Kumolo sebelumnya menilai kebijakan WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya. Sebab kini instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan ASN bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang telah digunakan saat ini.

“WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19. Jadi seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Tjahjo lewat keterangan tertulis, Jumat, 6 Mei 2022.

Tinggalkan Balasan