Mediapasti.com – Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Neni Herlina, dikabarkan dipecat secara sepihak oleh Menteri Dikti Saintek, Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro.
Kejadian ini memicu perhatian publik karena diduga terjadi akibat kesalahpahaman dalam menjalankan tugas.
Kronologi Pemecatan Neni Herlina
Ketua Paguyuban Pegawai Kemendikti Saintek, Suwitno, menyatakan bahwa pemecatan ini bermula dari tuduhan yang tidak berdasar.
“Mungkin ada kesalahpahaman di dalam langkah tugas dan itu menjadi fitnah atau su’uzon. Bahwa ini Ibu Neni menerima sesuatu, padahal dia tidak melakukannya,” kata Suwitno di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Sementara itu, Neni Herlina mengungkapkan bahwa tugas utamanya adalah mengurus berbagai pekerjaan rumah tangga di lingkungan Kemendikti Saintek.
Namun, masalah bermula ketika ia memindahkan sebuah meja ke ruangan Prof. Satryo atas instruksi sekretaris yang kini juga sudah diberhentikan.
“Karena waktu itu ke kantor, habis pelantikan beres-beres, kata sekretaris yang sekarang sudah dipecat itu bilang kayak gitu (pindahkan meja),” ujar Neni.
Namun, tindakan tersebut ternyata dianggap salah oleh istri Prof. Satryo, yang mengatakan meja itu tidak seharusnya ada di ruangan tersebut. Hal ini berujung pada teguran keras terhadap Neni.
“Saya emang enggak tahu apa-apa, cuma besoknya dipanggil gitu aja. Dipanggil langsung dimarahi,” lanjutnya.
Pemecatan Tanpa Surat Resmi
Pada Jumat (17/1/2025), Neni secara verbal diberhentikan dari jabatannya. Hingga kini, pemecatan tersebut belum disertai surat keputusan resmi, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi Neni.
“Saya merasa bingung harus bersikap bagaimana, apakah tetap datang ke kantor atau tidak,” ungkapnya dengan nada cemas.
Reaksi Publik dan Desakan Transparansi
Kasus ini memicu reaksi beragam dari masyarakat dan rekan-rekan Neni. Banyak pihak mendesak agar Kemendikti Saintek memberikan penjelasan lebih rinci terkait alasan pemecatan dan memastikan proses yang adil bagi ASN yang diberhentikan. Berikut beberapa poin desakan:
- Klarifikasi Resmi: Publik menunggu pernyataan resmi dari Kemendikti Saintek terkait keputusan ini.
- Proses Hukum yang Adil: Jika terdapat dugaan pelanggaran, seharusnya dilakukan investigasi mendalam dengan melibatkan pihak berwenang.
- Perlindungan ASN: Pemerintah perlu menjamin hak-hak ASN agar tidak terjadi pemecatan sepihak tanpa prosedur yang jelas.