Mediapasti.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti mengumumkan bahwa sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak lagi menggunakan istilah zonasi.
Sebagai gantinya, istilah baru akan diperkenalkan, meski Abdul Muti belum bersedia membeberkan rincian lebih lanjut.
“Nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain,” ujar Abdul Muti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Abdul Muti menjelaskan bahwa seluruh skema PPDB yang baru akan diumumkan secara lengkap pada bulan Maret 2025, sebelum hari raya Idul Fitri.
Menurutnya, kajian terhadap sistem ini telah rampung, dan pengumuman tinggal menunggu waktu yang tepat.
“Tidak perlu menunggu sampai selesai Idul Fitri karena kajiannya sekali lagi sudah selesai. Sistemnya juga sudah kami tetapkan,” tambahnya.
Presiden Prabowo dan Kajian Sistem Zonasi
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta Abdul Muti untuk melakukan kajian mendalam terkait sistem zonasi dalam PPDB. Permintaan tersebut disampaikan usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
“Intinya terkait PPDB, Pak Presiden meminta atau menugaskan kami untuk memperdalam kajian pelaksanaannya,” jelas Abdul Muti.
Rapat tersebut juga melibatkan pembahasan hasil kajian dari Kementerian Pendidikan bersama para kepala dinas pendidikan, pakar, dan stakeholder lainnya. Keputusan final terkait sistem PPDB baru akan dibahas kembali dalam sidang kabinet.
“Dan nanti keputusan terkait pelaksanaan PPDB akan dibahas secara khusus dalam sidang kabinet,” imbuhnya.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Dorong Penghapusan Sistem Zonasi
Di sisi lain, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka turut mendukung penghapusan sistem zonasi. Ia menekankan pentingnya reformasi pendidikan untuk mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
“Kalau kita bicara masalah generasi emas, Indonesia Emas 2045 ini kuncinya ada di pendidikan, di anak-anak muda,” kata Gibran dalam acara Tanwir 1 Pemuda Muhammadiyah di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Pengertian Jalur Zonasi dalam PPDB
Sistem zonasi, yang telah menjadi bagian dari PPDB, diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tahun 2023. Jalur zonasi mengutamakan calon peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Tiga aspek utama yang diperhatikan dalam penetapan zonasi:
- Sebaran sekolah: Pemda harus memastikan distribusi sekolah merata di seluruh wilayah.
- Data domisili calon peserta didik: Penetapan zonasi mempertimbangkan jumlah peserta didik yang berdomisili di area tersebut.
- Kapasitas daya tampung sekolah: Jumlah peserta didik yang dapat diterima harus sesuai dengan kapasitas sekolah.
Untuk wilayah perbatasan antarprovinsi atau kabupaten/kota, penerapan zonasi dilakukan melalui kerja sama antar-Pemda.
Dinas Pendidikan wajib mengumumkan wilayah zonasi paling lambat satu bulan sebelum pembukaan pendaftaran PPDB.
Reformasi PPDB Menuju Pendidikan yang Lebih Inklusif
Langkah penggantian istilah dan reformasi sistem PPDB diharapkan mampu menghadirkan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan merata.
Dengan dukungan Presiden, Wakil Presiden, dan seluruh stakeholder, perubahan ini diharapkan dapat memperbaiki akses pendidikan di Indonesia, sehingga menciptakan generasi emas yang siap bersaing secara global.