Mediapasti.com – Penyanyi ternama Indonesia, Agnez Mo, tengah menghadapi polemik hukum terkait hak cipta dengan komposer Ari Bias.
Kasus ini bermula ketika Agnez Mo menyanyikan lagu “Bilang Saja” dalam tiga konser tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo melanggar hak cipta dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.
Kunjungan ke Kementerian Hukum
Menanggapi putusan tersebut, Agnez Mo bersama manajernya mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Rabu, 19 Februari 2025.
Tujuan kunjungan ini adalah untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai regulasi hak cipta di Indonesia.
Agnez Mo menegaskan keinginannya untuk mematuhi Undang-Undang yang berlaku dan memahami lebih dalam tentang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pernyataan Agnez Mo
Dalam pernyataannya, Agnez Mo mengungkapkan bahwa kasus ini tidak hanya membingungkan dirinya, tetapi juga para penyanyi dan pencipta lagu lainnya di Indonesia.
Ia berharap dengan mendapatkan penjelasan langsung dari pihak Kemenkumham, dapat tercipta pemahaman yang lebih jelas mengenai penerapan hukum hak cipta di industri musik Tanah Air.
Dasar Hukum Hak Cipta di Indonesia
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
Hak ini timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Implikasi bagi Industri Musik
Kasus antara Agnez Mo dan Ari Bias menjadi pembelajaran penting bagi pelaku industri musik mengenai pentingnya memahami dan mematuhi regulasi hak cipta.
Penggunaan karya cipta tanpa izin dapat berujung pada sanksi hukum yang serius. Oleh karena itu, para seniman dan pelaku industri diharapkan lebih berhati-hati dan memastikan semua aspek legal terpenuhi sebelum menggunakan karya cipta milik orang lain.