MEDIAPASTI.COM – Pada November 2024, William Anderson, yang dikenal sebagai food vlogger dengan nama Codeblu, dilaporkan oleh manajemen sebuah toko kue berinisial CP ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pemerasan dengan modus ulasan makanan.
Laporan ini berujung pada pemeriksaan Codeblu sebagai saksi terlapor pada Selasa, 11 Maret 2025.
Kronologi Kasus
Permasalahan ini bermula dari ulasan Codeblu pada 15 November 2024 tentang toko kue CP yang diduga memberikan nastar berjamur ke sebuah panti asuhan.
Selain itu, Codeblu juga menyinggung kondisi dapur toko tersebut yang dianggap buruk.
Akibat ulasan ini, banyak warganet yang mengkritik toko kue tersebut.
Menanggapi tudingan tersebut, pihak toko kue CP membantah dan menjelaskan bahwa produk yang dikirim dalam program CSR telah melewati proses quality control dan aman untuk dikonsumsi.
Mereka juga menyatakan tidak menemukan bukti terkait tuduhan tersebut.
Pemeriksaan oleh Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa Codeblu terkait laporan tersebut.
Namun, Ardian belum membeberkan lebih lanjut ihwal duduk perkara kasus tersebut, termasuk soal modus pemerasan yang diduga dilakukan Codeblu.
Ia hanya menyebut bahwa dalam kasus ini, Codeblu dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Bantahan dari Codeblu
Usai pemeriksaan, Codeblu membantah telah melakukan pemerasan terhadap toko kue tersebut.
Ia menjelaskan bahwa permintaan uang sebesar Rp350 juta terkait penawaran kerja sama untuk membuat dan mengunggah delapan konten.
Codeblu menekankan bahwa tidak ada unsur pemerasan dalam penawaran tersebut.
Selain itu, Codeblu menyampaikan permintaan maaf jika tindakannya selama ini telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak lain.
Ia mengakui bahwa setelah kejadian ini, dirinya merasa perlu memperbaiki kinerja dan tidak ingin menimbulkan huru-hara yang tidak baik.