Seorang pemuda berinisial AF (23) dilaporkan membunuh dan memutilasi ibunya di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Kasat Reskrim Polres Lahat Muhammad Ridho Pradani menyatakan pelaku membunuh ibunya karena judi online (judol).
Ridho mengatakan, sebelum pembunuhan, pelaku meminta uang kepada ibunya untuk bermain judol.
Pelaku yang tinggal mengontrak sejauh 20 kilometer dari rumah ibunya mengaku nekat menghabisi nyawa ibunya karena emosi. Korban tidak mau memberikan uang saat pelaku memintanya untuk bermain judi online slot.
“Motif sementara karena pelaku kesal tidak diberi uang untuk bermain judi daring,” kata Ridho dikutip Antara, Rabu (8/4/2026).
Pelaku kemudian menghabisi ibunya dengan cara dipukul. Jenazah korban kemudian dibakar, dimutilasi, dan dimasukkan ke dalam plastik dan karung. Selanjutnya, pelaku mengubur karung tersebut.
Pelaku kemudian mengambil emas seberat 6 gram milik ibunya. Ia menjual emas tersebut dan menggunakan uang itu untuk bermain judi online.
Kasus ini terungkap setelah korban tidak terlihat selama seminggu terakhir hingga membuat pihak keluarga curiga. Warga kemudian mencium bau tidak sedap di area perkebunan rumah korban.
Korban berinisial SA (63) ditemukan dalam kondisi terpotong dan dikuburkan di sebuah kebun di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.
Setelah memeriksa saksi-saksi, polisi menemukan bahwa terduga pelaku tidak lain adalah anak kandung korban.
AF lalu ditangkap di sebuah penginapan di Lahat pada Rabu (8/4). Berdasarkan keterangan pelaku, korban dibunuh pada 28 Maret di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai.
Setelah membunuh ibu sendiri, pelaku beripaya menghilangkan jejak dengan membakar jenazah. Namun, upaya ini tidak berhasil sehingga pelaku memutuskan untuk memutilasi korban.
Potongan tubuh dibawa ke sebuah kebun di Desa Karang Dalam untuk dikuburkan. Pelaku dilaporkan sempat meminta bantuan orang lain dengan dalih menggali lubang untuk keperluan kebun.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
















