Pelaku Tindak Pidana Pencurian Besi Proyek Kereta Cepat Tidak Dilakukan Proses Peradilan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com, Kabupaten Bekasi – Pelaku tindak pidana pencurian besi proyek kereta cepat milik PT. Sinohidro Corporation Limited di sisi Jalan Tol Ruas Jakarta-Cikampek Kilometer 35 Kp Tegal Nanas, Desa Jayamukti Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/5/2022) sekitar Pukul 05.30 wib dan diamankan Polsek Cikarang Pusat tidak dilakukan proses peradilan.

Motif Tersangka TT dalam Pencurian Besi Proyek adalah Memanjat Tembok dengan tangga.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka  TT berupa 6 buah besi dan sebuah Sepeda Motor bernomor polisi B 5123 FBJ  milik pelaku untuk membawa besi hasil curiannya

Awalnya pelaku oleh penyidik Polsek Cikarang Pusat disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada media dalam Konferensi pers mengatakan Pelaku TT (47) yang ditahan Polsek Cikarang Pusat sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) maka bisa dilakukan restorative Justice.

“Tidak dilakukan proses peradilan tapi nanti ada restorative Justice,” kata Kapolres Kombes Pol Gidion.

Dia jelaskan dengan nilai ekonomis barang bukti yang ada yaitu besi yang ada di depan kita ini nilai ekonomisnya dibawah dua setengah juta,  Sesuai dengan surat edaran Menteri surat edaran dari Mahkamah Agung maka bisa dilakukan restorative Justice tidak dilakukan proses peradilan tapi nanti ada restorative Justice kemudian juga proyek sudah selesai kereta api udah selesai.

“Proyek sudah selesai, barang bukti tidak berkaitan dengan konstruksi rel kereta api atau tidak berkaitan dengan konstruksi utama jadi besi yang ada di areal perusahaan,” ujarnya.

Dia katakan, pihak perusahaan kemudian melakukan pencabutan terhadap laporan yang sudah dibuat ke Polsek Cikarang pusat terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga :   Area Bandara Rusuh Usai KPK Tangkap Lukas Enembe, 1 Tewas Tertembak

“Yang kita lakukan restorative Justice adalah pengembalian keadaan semula antara korban dan pelaku,” ucapnya.

Menurutnya, yang pertimbangan Kami adalah pertimbangan sosiologis pertimbangan yuridis. Pertimbangan sosiologisnya, nilai ekonomisnya kemudian pertimbangan yuridisnya pasal yang diterapkan memungkinkan untuk dilakukan.

“Kemudian barang bukti kembali pada pemilik dan keadaan psikologis antara kedua belah pihak dapat pulih kembali,” tutupnya.(Ati S)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita