• https://www.langdonparkatwestcovina.com/
  • Mbokslot
  • https://data.pramukajabar.or.id/
  • http://103.206.170.246:8080/visi/
  • https://siakad.stkippgri-bkl.ac.id/
  • https://lms.rentas.co.id/
  • https://siakad.stkippgri-bkl.ac.id/pengumuman
  • https://yahooo.co.com/
  • https://pmb.stkippgri-bkl.ac.id/info-prodi
  • https://sptjm.lldikti4.id/banner/
  • mbokslot
  • https://solarcity.vn/mua/
  • https://ppm-rekrutmen.com/antam/
  • https://sptjm.lldikti4.id/storage/
  • https://www.langdonparkatwestcovina.com/floorplans
  • https://silancar.pekalongankota.go.id/newsilancar/
  • https://app.mywork.com.au/login
  • https://dms.smhg.co.id/assets/js/hitam-link/
  • https://aeress.org/noticias/
  • https://rsupsoeradji.id/
  • slotplus777
  • https://ibs.rshs.or.id/operasi.php
  • https://tpfx.co.id/jurnal/
  • Mbokslot
  • http://103.81.246.107:35200/templates/itax/-/mbok/
  • https://alpsmedical.com/alps/
  • https://pastiwin777.cfd/
  • https://elibrary.rac.gov.kh/
  • https://heylink.me/Mbokslot.com/
  • https://sman2situbondo.sch.id/
  • https://www.capitainestudy.fr/quest-ce-que-le-mba/
  • ALASAN – Mediapasti.com

    Tag: ALASAN

    • Alasan Menkominfo Blokir Aplikasi Temu Di Indonesia

      Alasan Menkominfo Blokir Aplikasi Temu Di Indonesia

      Mediapasti.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir aplikasi marketplace Temu di Indonesia. Temu adalah marketplace yang berasal dari China. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, pemblokiran ini dilakukan karena Temu tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

      Aturan mengenai pendaftaran PSE ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Regulasi ini dibuat untuk memberikan perlindungan terhadap pengguna dan memastikan bahwa produk atau layanan berbasis teknologi digital beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

      “Kami men-take down Temu sebagai respon cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, Temu tidak terdaftar sebagai PSE,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Rabu (9/10/2024).

      Selain belum terdaftar sebagai PSE di Indonesia, Budi Arie juga mengatakan, pemblokiran aplikasi Temu di Indonesia dilakukan untuk melindungi para pelaku UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing. Saat ini, produk asing mengancam produk UMKM baik melalui penjualan daring maupun luring.

      “Produk UMKM lokal perlu mendapat perlindungan pemerintah dari marketplace asing yang menjual produk asing langsung dari pabriknya sehingga harganya sangat murah,” kata Budi Arie.

      “Ini persaingan yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan bisnis pelaku UMKM lokal,” jelas pungkas Budi Arie.

      Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki melayangkan surat terkait perlindungan produk UMKM terhadap model bisnis yang diterapkan marketplace luar negeri yakni Temu. Berdasarkan pengalaman di sejumlah negara, aplikasi asal China itu merugikan pelaku UMKM lokal juga para konsumen. Kualitas produk yang dijual Temu juga tidak memenuhi standar mutu sehingga merugikan konsumen atau pembeli.

      Pada 2023, Google sempat menangguhkan PINDUODUO, induk aplikasi Temu, karena diduga disusupi malware yang bisa mengamati aktivitas pengguna aplikasi.

      “Kami melakukan pemblokiran Temu baik di App Store maupun Playstore demi melindungi masyarakat, baik konsumen maupun pelaku UMKM,” ujar Menkominfo.

    • Alasan Mengapa PDIP Batal Umumkan Anies Maju Di Pilkada Jakarta

      Alasan Mengapa PDIP Batal Umumkan Anies Maju Di Pilkada Jakarta

      Mediapasti.com – Jubir Badan Pemenangan Pilkada PDIP Aryo Seno Bagaskoro mengungkap alasan partainya batal mengumumkan mengusung Anies Baswedan bersama Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024 pada Senin (26/8) kemarin.
      Seno menjelaskan PDIP memang sengaja mengumumkan jagoan mereka di Pilkada Jakarta 2024 di masa akhir sebelum pendaftaran pasangan calon dibuka KPU.

      “Jadi memang di PDIP daftar atau jadwal untuk mendaftarkan pasangan calon terkait dengan Jakarta ini memang kami simpan di-terakhir,” kata Seno dalam Political Show CNN Indonesia, Senin (26/8) malam.

      Seno menjelaskan kontestasi Pilkada Jakarta 2024 menjadi pusat perhatian politik nasional yang mempunyai daya tarik yang kuat.

      Oleh karena itu, kata dia, PDIP terus menggodok nama-nama yang muncul untuk diusung sebagai cagub yang akan memperebutkan kursi Jakarta 1.

      “Kita tahu betul bahwa Jakarta adalah centre of gravity politik nasional kita tahu proses di sini begitu melibatkan banyak pihak dan kader internal kami pun ada cukup banyak yang identik dengan Jakarta,” jelas dia.

      “Sehingga selain menerima masukan aspirasi dari luar tentang siapa figur figur yang harus kami calonkan, termasuk dari tokoh-tokoh eksternal yang beredar belakangan,” sambungnya.

      Sebelumnya, Anies dikabarkan bakal diumumkan PDIP untuk diusung berpasangan dengan Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024.

      Bahkan, Anies telah bertemu dengan Rano Karno di DPP PDIP. Ia juga sudah mengenakan batik berwarna merah.

      Senin (26/8) kemarin juga bertepatan dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang memberikan 45 surat rekomendasi dukungan kepada calon kepala daerah di Pilkada 2024.

    • Ini Alasannya Mengapa Perubahan Syarat Usia Cagub Dinilai Tidak Bisa Berlaku Di 2024

      Ini Alasannya Mengapa Perubahan Syarat Usia Cagub Dinilai Tidak Bisa Berlaku Di 2024

      Mediapasti.com – Perubahan syarat usia minimal calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) pada 30 Mei 2024 dinilai tidak bisa diterapkan pada Pilkada 2024.

      Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (Perludem) merespons putusan MA terkait umur calon kepala daerah. Perludem menyebut putusan MA tidak bisa diterapkan di Pilkada 2024.
      Hal itu disampaikan Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Pilkada Damai 2024 yang diselenggarakan oleh PWI Pusat di Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

      Alasannya, tahapan Pilkada sudah dimulai, di mana calon perseorangan atau independen telah menyerahkan syarat dukungan. Adapun hukum mengenal asas tidak berlaku surut sehingga putusan MA belum bisa diterapkan di Pilkada 2024.

      Hal ini dikarenakan beberapa alasan, yaitu:

      1. Asas Non Retroaktif

      Perubahan tersebut dinilai tidak bisa diterapkan secara retroaktif, atau diberlakukan untuk peristiwa yang sudah terjadi sebelum aturan tersebut diubah. Tahapan pencalonan Pilkada 2024, termasuk penyerahan syarat dukungan oleh calon perseorangan, sudah dimulai sebelum putusan MA keluar.

      2. Kepastian Hukum

      Penerapan perubahan aturan di tengah tahapan pilkada dikhawatirkan akan mengganggu kepastian hukum bagi para calon dan penyelenggara pemilu.

      3. Potensi Kenaikan Biaya Penyelenggara

      Perubahan aturan di tengah tahapan pilkada juga berpotensi meningkatkan biaya penyelenggaraan pilkada, karena harus dilakukan perubahan pada berbagai dokumen dan sosialisasi kepada pemilih.

      4. Putusan MA Dinilai Cacat Prosedur

      Beberapa pihak juga menilai putusan MA cacat prosedur karena tidak melalui pertimbangan DPR dan Presiden, seperti yang diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (3) UU Pemilu Daerah.

      Oleh karena itu, beberapa pihak, seperti KPU, Bawaslu, dan pakar hukum, berpendapat bahwa perubahan syarat usia cagub dan cawagub tidak bisa diterapkan pada Pilkada 2024.