• https://www.langdonparkatwestcovina.com/
  • Mbokslot
  • https://data.pramukajabar.or.id/
  • http://103.206.170.246:8080/visi/
  • https://siakad.stkippgri-bkl.ac.id/
  • https://lms.rentas.co.id/
  • https://siakad.stkippgri-bkl.ac.id/pengumuman
  • https://yahooo.co.com/
  • https://pmb.stkippgri-bkl.ac.id/info-prodi
  • https://sptjm.lldikti4.id/banner/
  • mbokslot
  • https://solarcity.vn/mua/
  • https://ppm-rekrutmen.com/antam/
  • https://sptjm.lldikti4.id/storage/
  • https://www.langdonparkatwestcovina.com/floorplans
  • https://silancar.pekalongankota.go.id/newsilancar/
  • https://app.mywork.com.au/login
  • https://dms.smhg.co.id/assets/js/hitam-link/
  • https://aeress.org/noticias/
  • https://rsupsoeradji.id/
  • slotplus777
  • https://ibs.rshs.or.id/operasi.php
  • https://tpfx.co.id/jurnal/
  • Mbokslot
  • http://103.81.246.107:35200/templates/itax/-/mbok/
  • https://alpsmedical.com/alps/
  • https://pastiwin777.cfd/
  • https://elibrary.rac.gov.kh/
  • https://heylink.me/Mbokslot.com/
  • https://sman2situbondo.sch.id/
  • https://www.capitainestudy.fr/quest-ce-que-le-mba/
  • ALASAN – Laman 2 – Mediapasti.com

    Tag: ALASAN

    • Inilah Alasan Mengapa Pekerja Yang Sudah Ada Rumah Juga Wajib Jadi Peserta Tapera!

      Inilah Alasan Mengapa Pekerja Yang Sudah Ada Rumah Juga Wajib Jadi Peserta Tapera!

      Mediapasti.com – Meskipun sudah memiliki rumah, pekerja yang memenuhi syarat tetap diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

      Alasan mengapa pekerja yang sudah memiliki rumah tetap diwajibkan menjadi peserta Tapera adalah sebagai berikut:

      1. Prinsip Gotong Royong:

      Program Tapera dijalankan dengan prinsip gotong royong, di mana pekerja yang mampu membantu pekerja yang belum memiliki rumah. Iuran yang dibayarkan oleh pekerja yang sudah memiliki rumah akan digunakan untuk membantu mensubsidi biaya KPR bagi pekerja yang belum memiliki rumah, sehingga mereka dapat membeli rumah dengan bunga yang lebih rendah.

      2. Mendukung Kebutuhan Perumahan Nasional:

      Jumlah backlog perumahan di Indonesia masih tinggi, mencapai 9,9 juta rumah. Dengan menjadi peserta Tapera, pekerja yang sudah memiliki rumah dapat membantu mengurangi backlog perumahan nasional dan meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak.

      3. Manfaat Lain bagi Peserta:

      Selain membantu pekerja lain, peserta Tapera juga akan mendapatkan beberapa manfaat di masa depan, seperti:

      • Pengembalian dana Tapera plus hasil pengembangannya setelah berhenti bekerja atau mencapai usia pensiun.
      • Pinjaman untuk renovasi rumah
      • Pembiayaan untuk pembelian rumah kedua

      4. Skema Bertahap:

      Pemerintah telah merencanakan skema bertahap untuk pemberlakuan Tapera. Pada tahap awal, Tapera akan fokus pada pekerja formal dengan penghasilan di atas Rp 5 juta per bulan.

      5. Partisipasi Aktif:

      Partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk pekerja yang sudah memiliki rumah, sangat penting untuk menyukseskan program Tapera dan mencapai tujuannya untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak.

    • Inilah Alasan Anies-Cak Imin Bilang Koalisi Perubahan Telah Berakhir Usai Putusan MK

      Inilah Alasan Anies-Cak Imin Bilang Koalisi Perubahan Telah Berakhir Usai Putusan MK

      Mediapasti.com – Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang telah diajukan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024).

      “Koalisi perubahan secara target, tujuan, dan fungsi sudah selesai,” kata Muhaimin di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jakarta, Senin malam, 22 April seperti dikutip Antara.

      Ketua Umum PKB itu menegaskan PKB berharap bisa bekerja sama dengan Partai Nasdem, PKS, dan partai-partai lain. Namun, bagi PKB, kebersamaan dengan Nasdem dan PKS dalam Pilpres 2024 membuahkan memori yang manis. “Itu memudahkan kalau kerja sama di masa datang,” ujarnya.

      Adapun Anies Baswedan, yang menyambangi Muhaimin di kantor DPP PKB, menegaskan koalisi perubahan sudah selesai, karena dibentuk hanya untuk pemilihan presiden.

      Anies mengatakan kunjungannya itu sebagai silaturahmi. “Silaturahmi kepada pimpinan partai-partai pengusung,” kata Anies.

      Sebelum bertemu Muhaimin, Anies menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh setelah mengikuti pembacaan putusan sengketa Pilpres di MK pada Senin sore, 22 April. Pertemuan itu berlangsung di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.

      Usai bertemu Surya, Anies tak banyak memberi keterangan kepada awak media. Anies hanya menyebut, dalam pertemuan itu, dia melaporkan kepada Surya bahwa amanah yang diberikan kepadanya sebagai calon presiden sudah dijalankan sampai tuntas.

      “Proses sudah sampai di ujung. Kemudian (saya) menyampaikan kalau tugas sudah dijalankan,” ujar Anies saat ditemui di NasDem Tower.

      Mantan Gubernur DKI Jakarta itu enggan menjelaskan lebih detail mengenai topik pembahasan apa saja yang dibicarakan dengan Surya. Dia berjanji akan menceritakan pembahasannya dengan Surya di lain waktu. “Nanti semuanya akan saya ceritakan ya,” ucapnya.

      Berdasarkan pantauan Tempo, Anies tiba sekitar pukul 17.45 WIB. Dia disambut Ketua DPP Partai Nasdem Charles Meikyansah dan Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto. Anies yang mengenakan kemeja putih dibalut dengan jas hitam, meninggalkan NasDem Tower pada pukul 19.05 WIB.

      Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa pilpres atau pemilihan presiden. Putusan ini tidak bulat. Tiga hakim MK yakin terjadi politisasi bansos dan ketidaknetralan Presiden Joko Widodo untuk kepentingan Prabowo-Gibran.

      Mahkamah Konstitusi menolak permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Tiga hakim konstitusi punya pendapat berbeda.

      Sikap partai pengusung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud berubah setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Hak angket jalan di tempat.