Mediapasti.com, Ambon – Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Masohi didesak agar segera menuntaskan proses audit terkait dugaan kredit cepat fiktif yang merugikan ratusan nasabah di wilayah Kobisadar, Kecamatan Seram Utara Seti, Kabupaten Maluku Tengah.
“Terkait kredit cepat fiktif ini akan dibuktikan melalui hasil audit. Nah, kami minta auditnya dituntaskan segera agar ada titik terang mengenai hal ini,” kata Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo di Ambon, kemarin.
Menurutnya, dalam kasus ini, pihak BRI telah menyampaikan dua kesimpulan penting. Pertama, bank pelat merah itu akan menempuh upaya hukum atas persoalan yang terjadi. Kedua, terdapat kemungkinan pemulihan atau pemutihan nama-nama nasabah yang dirugikan.
Namun yang paling penting, penyelesaian dugaan kasus ini dipercepat mengingat pada wilayah wilayah pedesaan di Maluku, masyarakat lebih banyak melakukan transaksi perbankan melalui Bank BRI.
“Di daerah pedesaan, transaksi masyarakat sebagian besar melalui BRI. Karena itu kami minta agar masalah ini secepatnya diselesaikan,” ucapnya
Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan, janji pihak BRI untuk menuntaskannya paling terlambat di bulan Februari atau Maret 2026 ini harus bisa benar-benar terwujud.
“Ini janji pihak BRI Cabang Masohi. Kami harap BRI komitmen,” ujarnya
Alhidyat menambahkan, para nasabah juga meminta kejelasan terkait kronologis permasalahan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan dan hilangnya kepercayaan publik terhadap perbankan.
“Masyarakat ingin mengetahui secara jelas kronologis kasus ini. Kami berharap pihak bank bisa bersikap terbuka,” kata Alhidayat
Sebelumnya diberitakan, dugaan adanya praktik kredit cepat fiktif di tubuh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Masohi mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Senin, 2 Februari 2026.
Hal tersebut diungkapkan Raja Negeri Kobisadar, kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Muhammad Saleh Qiyali, yang menyebut terdapat pemotongan uang dari rekening ratusan nasabah di wilayah Kobisadar dan sekitarnya.
Padahal, kurang lebih 470 nasabah ini tidak pernah mengajukan maupun menerima dana pinjaman cepat sebagaimana tercantum dalam data perbankan.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kredit cepat fiktif yang berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat yang namanya tercatat sebagai debitur, tetapi tidak pernah menerima dana kredit. Ini perlu diusut secara terbuka dan transparan,” kata Muhammad Saleh Qiyali usai RDP bersama Komisi III dan pihak BRI Masohi di Gedung DPRD Maluku.


