• https://www.langdonparkatwestcovina.com/
  • Mbokslot
  • https://data.pramukajabar.or.id/
  • http://103.206.170.246:8080/visi/
  • https://siakad.stkippgri-bkl.ac.id/
  • https://lms.rentas.co.id/
  • https://siakad.stkippgri-bkl.ac.id/pengumuman
  • https://yahooo.co.com/
  • https://pmb.stkippgri-bkl.ac.id/info-prodi
  • https://sptjm.lldikti4.id/banner/
  • mbokslot
  • https://solarcity.vn/mua/
  • https://ppm-rekrutmen.com/antam/
  • https://sptjm.lldikti4.id/storage/
  • https://www.langdonparkatwestcovina.com/floorplans
  • https://silancar.pekalongankota.go.id/newsilancar/
  • https://app.mywork.com.au/login
  • https://dms.smhg.co.id/assets/js/hitam-link/
  • https://aeress.org/noticias/
  • https://rsupsoeradji.id/
  • slotplus777
  • https://ibs.rshs.or.id/operasi.php
  • https://tpfx.co.id/jurnal/
  • Mbokslot
  • http://103.81.246.107:35200/templates/itax/-/mbok/
  • https://alpsmedical.com/alps/
  • https://pastiwin777.cfd/
  • https://elibrary.rac.gov.kh/
  • https://heylink.me/Mbokslot.com/
  • https://sman2situbondo.sch.id/
  • https://www.capitainestudy.fr/quest-ce-que-le-mba/
  • Kredit Fiktif – Mediapasti.com

    Tag: Kredit Fiktif

    • Bank BRI Didesak Segera Tuntaskan Audit Kredit Cepat Fiktif

      Bank BRI Didesak Segera Tuntaskan Audit Kredit Cepat Fiktif

      Mediapasti.com, Ambon – Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Masohi didesak agar segera menuntaskan proses audit terkait dugaan kredit cepat fiktif yang merugikan ratusan nasabah di wilayah Kobisadar, Kecamatan Seram Utara Seti, Kabupaten Maluku Tengah. 

      “Terkait kredit cepat fiktif ini akan dibuktikan melalui hasil audit. Nah, kami minta auditnya dituntaskan segera agar ada titik terang mengenai hal ini,” kata Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo di Ambon, kemarin. 

      Menurutnya, dalam kasus ini, pihak BRI telah menyampaikan dua kesimpulan penting. Pertama, bank pelat merah itu akan menempuh upaya hukum atas persoalan yang terjadi. Kedua, terdapat kemungkinan pemulihan atau pemutihan nama-nama nasabah yang dirugikan.

      Namun yang paling penting, penyelesaian dugaan kasus ini dipercepat mengingat pada wilayah wilayah pedesaan di Maluku, masyarakat lebih banyak melakukan transaksi perbankan melalui Bank BRI.

      “Di daerah pedesaan, transaksi masyarakat sebagian besar melalui BRI. Karena itu kami minta agar masalah ini secepatnya diselesaikan,” ucapnya

      Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan, janji pihak BRI untuk menuntaskannya paling terlambat di bulan Februari atau Maret 2026 ini harus bisa benar-benar terwujud. 

      “Ini janji pihak BRI Cabang Masohi. Kami harap BRI komitmen,” ujarnya

      Alhidyat menambahkan, para nasabah juga meminta kejelasan terkait kronologis permasalahan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan dan hilangnya kepercayaan publik terhadap perbankan.

      “Masyarakat ingin mengetahui secara jelas kronologis kasus ini. Kami berharap pihak bank bisa bersikap terbuka,” kata Alhidayat

      Sebelumnya diberitakan, dugaan adanya praktik kredit cepat fiktif di tubuh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Masohi mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Senin, 2 Februari 2026.

      Hal tersebut diungkapkan Raja Negeri Kobisadar, kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Muhammad Saleh Qiyali, yang menyebut terdapat pemotongan uang dari rekening ratusan nasabah di wilayah Kobisadar dan sekitarnya. 

      Padahal, kurang lebih 470 nasabah ini tidak pernah mengajukan maupun menerima dana pinjaman cepat sebagaimana tercantum dalam data perbankan. 

      Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kredit cepat fiktif yang berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan. 

      “Kami menerima banyak laporan dari masyarakat yang namanya tercatat sebagai debitur, tetapi tidak pernah menerima dana kredit. Ini perlu diusut secara terbuka dan transparan,” kata Muhammad Saleh Qiyali usai RDP bersama Komisi III dan pihak BRI Masohi di Gedung DPRD Maluku. 

    • Kredit Fiktif BRI Riau Terbongkar Beruntun, Pengamat: Pagar Makan Tanaman

      Kredit Fiktif BRI Riau Terbongkar Beruntun, Pengamat: Pagar Makan Tanaman

      Rentetan kasus dugaan kredit fiktif yang menyeret sejumlah unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Provinsi Riau menuai sorotan tajam.

      Praktik tersebut dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga berdampak serius terhadap masyarakat kecil akibat pencatutan identitas tanpa sepengetahuan pemiliknya.

      Pengamat ekonomi Dahlan Tampubolon menilai fenomena kredit fiktif di tubuh BRI Riau sebagai persoalan serius karena diduga melibatkan oknum internal perbankan.

      “Ngeri melihat kasus BRI di Riau ini. Dari Pelalawan, Bengkalis, sampai Kualu, semuanya kena imbas kredit fiktif. Yang paling parah, pelakunya justru orang dalam. Ini sudah seperti pagar makan tanaman,” kata Dahlan, Kamis (8/1/2026).

      Kasus kredit fiktif pertama mencuat pada Juli 2024 di BRI Unit Kualu, Cabang Tuanku Tambusai. Seorang Mantri Kredit KUR berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka karena menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kupedes kepada 22 debitur fiktif sepanjang periode 2019 – 2020.

      Dalam aksinya, RH menggunakan identitas palsu dengan bantuan oknum pengacara berinisial R, yang bertugas mengumpulkan data fiktif demi memenuhi target penyaluran kredit.

      Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp542 juta. Keduanya telah divonis bersalah pada Juni 2025, dengan hukuman pidana penjara serta kewajiban membayar uang pengganti.

      Kasus serupa kembali terungkap pada Oktober 2025 di BRI Cabang Pelalawan. Seorang mantan Marketing Kredit berinisial LF bersama pihak ketiga RA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kredit fiktif dengan nilai kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar.

      Terbaru, Kejaksaan juga mengungkap kasus kredit bermasalah di BRI Unit Pinggir. Seorang tersangka berinisial JWB ditahan karena diduga menyalahgunakan fasilitas KUR dan Kupedes pada tahun 2024. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp838 juta.

      Menurut Dahlan, dampak paling buruk dari praktik kredit fiktif justru dirasakan masyarakat kecil yang identitasnya dicatut tanpa pernah mengajukan pinjaman.

      “Yang paling menyedihkan, warga kecil yang KTP-nya dipakai buat kredit topengan. Mereka tidak tahu apa-apa, tiba-tiba namanya sudah bermasalah di OJK. Saat mau pinjam modal usaha atau KPR, langsung ditolak. Ini bukan sekadar mencuri uang bank, tapi merusak masa depan orang,” tegasnya.

      Ia menegaskan bahwa dana KUR sejatinya merupakan instrumen negara untuk mendorong kemandirian ekonomi rakyat, bukan menjadi ladang bancakan oknum perbankan.

      “Kalau sistem perbankan sudah jebol dari dalam, kepercayaan publik bisa runtuh. Ini bahaya besar bagi stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.

      Dahlan pun mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh jaringan pelaku tanpa pandang bulu, sekaligus mendorong penguatan pengawasan internal di tubuh perbankan.

      “Penegakan hukum harus terus berjalan. Jangan sampai uang rakyat raib, sementara pelakunya lolos tanpa efek jera,” pungkasnya.

    • Kredit Fiktif BRIGUNA Jerat Mantri BRI Banyumanik, 10 Anggota TNI Jadi Korban

      Kredit Fiktif BRIGUNA Jerat Mantri BRI Banyumanik, 10 Anggota TNI Jadi Korban

      Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, menetapkan seorang mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Banyumanik berinisial DNR sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

      DNR diduga menipu 10 anggota TNI melalui praktik suplesi kredit fiktif serta penyalahgunaan dana pinjaman nasabah. Atas perbuatannya, DNR langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Semarang, Kedungpane pada Senin (22/12/2025).

      Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-12/M.3.10/Fd.2/12/2025, setelah sebelumnya penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-14/M.3.10/Fd.2/12/2025.

      “Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I A Semarang, Kedungpane,” kata Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Sarwanto, Senin (29/12/2025).

      Sarwanto menjelaskan, kasus ini bermula dari pengelolaan kredit bermasalah di BRI Unit Banyumanik yang berlangsung hampir tiga tahun, sejak 2021 hingga 2024. Dalam periode tersebut, tersangka diduga merekayasa pengajuan suplesi kredit, mengalihkan dana pelunasan pinjaman, serta memanfaatkan setoran angsuran nasabah untuk kepentingan pribadi.

      Akibat perbuatannya, sejumlah nasabah terjerat persoalan kredit tanpa pernah mengajukan pinjaman, lantaran identitas mereka dicatut sebagai sarana pengajuan kredit fiktif. Selain merugikan debitur, aksi ini juga menyebabkan kerugian keuangan pada BRI Unit Banyumanik yang diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.

      Modus Operandi

      Dalam menjalankan aksinya, DNR diduga menyusun skema terstruktur untuk mengelabui sistem perbankan. Ia disebut merekayasa pengajuan suplesi kredit BRIGUNA dengan memalsukan dokumen pinjaman, mulai dari tanda tangan nasabah, juru bayar instansi, hingga persetujuan atasan debitur.

      Tersangka juga diduga mengalihkan dana hasil pencairan suplesi kredit milik nasabah yang sah serta memanfaatkan dana yang seharusnya digunakan untuk melunasi kewajiban kredit sebagai sumber pembiayaan kepentingan pribadi.

      Modus lain yang dilakukan yakni menyalahgunakan uang setoran penurunan pokok pinjaman dan angsuran kredit dengan memanfaatkan ketidaktahuan nasabah pascarestrukturisasi pinjaman. Nasabah tetap menyetor angsuran dengan nominal lama, sementara tersangka hanya menyetorkan sesuai nilai baru yang lebih kecil dan memanfaatkan selisihnya.

      “Uang setoran tersebut diputar untuk menutup angsuran debitur lain, sehingga tersangka tidak perlu melakukan penagihan,” jelas Sarwanto. Ia juga membenarkan bahwa sebagian korban berasal dari kalangan prajurit TNI. “Korbannya sepuluh anggota (TNI) dan satu warga sipil,” pungkasnya.