Keputusan pengangkatan pegawai dapur makan bergizi gratis (MBG) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menyisakan kekecewaan mendalam bagi sebagian tenaga honorer di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Lufanda, mantan pekerja honorer yang telah mengabdi lebih dari empat tahun, menilai kebijakan tersebut menyakitkan karena masa pengabdiannya justru berakhir tanpa kepastian status.
Ia diberhentikan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang per 30 Juni 2025 dan hingga kini belum mendapatkan pekerjaan baru. “Di sisi lain yang mengabdi belasan tahun saja masih belum terakomodir dan malah tersisih,” ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (21/1/2026).
Lufanda merupakan tenaga honorer yang tidak masuk dalam pangkalan data (non-database) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bersama ratusan honorer lain, ia sempat menuntut agar diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Menurutnya, pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG menjadi PPPK menciptakan ketimpangan bagi tenaga honorer daerah yang telah lama menunggu status aparatur sipil negara (ASN). “Tidak adil karena prosesnya terlalu singkat,” cetusnya.
Bandingkan Posisi Honorer dan Pegawai SPPG
Kekecewaan serupa disampaikan Eko Susilo, mantan pekerja honorer di Balai Penyuluhan Keluarga Berencana Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.
Eko menilai pemerintah bersikap diskriminatif terhadap tenaga honorer, terutama guru, yang hingga kini belum juga diangkat menjadi ASN.
Ia membandingkan posisi honorer daerah dengan pegawai SPPG. Menurutnya, honorer bekerja langsung di institusi pemerintah, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga tenaga teknis. Sementara pegawai SPPG bekerja di unit swasta yang menjadi mitra Badan Gizi Nasional dalam memproduksi menu MBG. “Sakit jiwa pemerintah,” cetusnya.
Eko juga tergabung dalam forum ratusan tenaga honorer non-database BKN yang sempat menyampaikan tuntutan ke pemerintah pusat. Pada November 2025, perwakilan honorer bersama Komisi I DPRD dan pejabat Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Magelang mendatangi Kementerian PANRB.
“Hasil pertemuan saat itu (nasib pekerja honorer) dikembalikan ke daerah masing-masing,” kata Agung Prabowo, ketua forum pekerja non-database BKN, dikutip Kompas.com (8/12/2025).
Kementerian PANRB menawarkan solusi agar pemerintah daerah tetap bisa mempekerjakan tenaga honorer melalui skema alih daya atau outsourcing. Kepala BKPPD Kabupaten Magelang, Ari Handoko, menjelaskan bahwa skema tersebut hanya bisa diterapkan untuk posisi tertentu. “Tidak bisa jabatan ASN di-outsourcing-kan,” ujarnya.
Pegawai Dapur MBG jadi PPPK
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menyatakan pegawai inti SPPG akan diangkat menjadi ASN PPPK. Pegawai yang dimaksud meliputi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
“Hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi nanti akan jadi ASN PPPK per tanggal 1 Februari,” kata Dadan saat ditemui Kompas.com di Menara Kompas, 19 Januari 2026.
Ia menegaskan, posisi di luar tiga pegawai inti tersebut, seperti relawan, tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK.


