• https://www.langdonparkatwestcovina.com/
  • Mbokslot
  • https://data.pramukajabar.or.id/
  • http://103.206.170.246:8080/visi/
  • https://siakad.stkippgri-bkl.ac.id/
  • https://lms.rentas.co.id/
  • https://siakad.stkippgri-bkl.ac.id/pengumuman
  • https://yahooo.co.com/
  • https://pmb.stkippgri-bkl.ac.id/info-prodi
  • https://sptjm.lldikti4.id/banner/
  • mbokslot
  • https://solarcity.vn/mua/
  • https://ppm-rekrutmen.com/antam/
  • https://sptjm.lldikti4.id/storage/
  • https://www.langdonparkatwestcovina.com/floorplans
  • https://silancar.pekalongankota.go.id/newsilancar/
  • https://app.mywork.com.au/login
  • https://dms.smhg.co.id/assets/js/hitam-link/
  • https://aeress.org/noticias/
  • https://rsupsoeradji.id/
  • slotplus777
  • https://ibs.rshs.or.id/operasi.php
  • https://tpfx.co.id/jurnal/
  • Mbokslot
  • http://103.81.246.107:35200/templates/itax/-/mbok/
  • https://alpsmedical.com/alps/
  • https://pastiwin777.cfd/
  • https://elibrary.rac.gov.kh/
  • https://heylink.me/Mbokslot.com/
  • https://sman2situbondo.sch.id/
  • https://www.capitainestudy.fr/quest-ce-que-le-mba/
  • sidang pidana – Mediapasti.com

    Tag: sidang pidana

    • Putri Candrawathi Layangkan Nota Keberatan usai Jaksa Penuntut Umum Jatuhkan Dakwaan

      Putri Candrawathi Layangkan Nota Keberatan usai Jaksa Penuntut Umum Jatuhkan Dakwaan

      MEDIAPASTI.COM – Tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar hari ini, Senin (17/10).

      Eksepsi itu langsung dibacakan usai JPU menyampaikan surat dakwaan mereka.

      Setidaknya ada enam poin kesimpulan eksepsi yang dibeberkan kuasa hukum Putri. Di antaranya yaitu menyatakan bahwa surat dakwaan JPU disusun secara kabur, tidak cermat, tidak jelas, serta tidak lengkap.

      “Tim Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum,” kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis, dalam persidangan yang digelar di PN Jaksel.

      Berikut ini poin-poin kesimpulan nota keberatan atau eksepsi Putri Candrawathi dalam sidang perdana hari ini.

      1.Tidak Utuh dan Lengkap

      Tim kuasa hukum Putri menilai Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan secara utuh dan lengkap sesuai dengan fakta yang ada.

      Seperti misalnya, alasan Putri dan rombongan pergi ke Magelang.

      Dalam surat dakwaan tidak dijelaskan alasan kepergian mereka, padahal dalam kurun waktu itu yakni pada 4 dan 7 Juli diklaim ada pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

      Peristiwa lainnya seperti keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma’ruf, ditemukannya Putri dalam kondisi setengah sadar di depan kamar mandi pada 7 Juli 2022, hingga adanya tindak kekerasan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri di Magelang juga disebut tidak diuraikan secara lengkap dan bahkan dihilangkan.

      Tim kuasa hukum pun menilai JPU telah melanggar Pasal 142 ayat (2) huruf b KUHAP sehingga surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum.

      2. Tidak Jelas dan Tidak Cermat

      Tim kuasa hukum Putri memandang JPU tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap dalam menguraikan rangkaian peristiwa sebagaimana mestinya.

      Peristiwa itu antara lain latar belakang terjadinya keributan antara Brigadir J dengan Kuat Ma’ruf pada 7 Juli 2022. Menurut kuasa hukum Putri, latar belakang keributan tersebut penting untuk diuraikan.

      Hal itu lantaran kedua pihak ribut akibat perilaku mencurigakan Brigadir J yang disebut mengendap-endap turun dari tangga di mana kemudian Putri ditemukan tergeletak di depan kamar mandi.

      JPU pun dinilai gagal dalam menguraikan rangkaian peristiwa sebagaimana syarat materiil surat dakwaan sesuai amanat Pasal 142 ayat (2) huruf b, Buku Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan terbitan Kejaksaan Agung RI Tahun 1985 halaman 14-16 serta Yurisprudensi lainnya.

      3.Hanya Asumsi Sendiri

      Dalam menguraikan fakta di Surat Dakwaan, JPU dinilai hanya menguraikan berdasarkan asumsi belaka dan tidak berdasarkan fakta. Tim kuasa hukum juga menilai JPU terkesan menyimpulkan sendiri peristiwa yang sebenarnya terjadi.

      Beberapa peristiwa di antaranya yaitu alasan Putri berganti pakaian, klaim akal licik Putri yang tidak mengingatkan Sambo agar tak melakukan perbuatan keji, hingga klaim keterlibatan Putri dalam perampasan nyawa Brigadir J.

      Tim kuasa hukum pun memandang JPU melanggar ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP, yakni aturan untuk menyusun Surat Dakwaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta berpedoman pada aturan-aturan, yurisprudensi Mahkamah Agung, bahkan doktrin hukum.

      Bukan malah menyusun karena asumsi atau karangan bebas.

      4.Hanya Didasarkan 1 Saksi

      Tim kuasa hukum Putri menilai surat dakwaan JPU tidak terang atau obscuur libel lantaran hanya didasarkan pada satu keterangan saksi saja, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

      Menurut mereka, apabila surat dakwaan hanya didasarkan pada keterangan Bharada E saja, maka persidangan akan menjadi bias dan tendensius serta merugikan kepentingan hukum terdakwa.

      Apalagi, keterangan Bharada E telah empat kali berubah dan banyak bertentangan dengan keterangan saksi lainnya.

      5.Mengabaikan Fakta

      JPU dinilai tim kuasa hukum Putri telah memutarbalikkan fakta dalam menguraikan surat dakwaan.

      Salah satunya terkait skenario pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo kepada para bawahannya yang disampaikan sebelum insiden terjadi.

      Menurut kuasa hukum Putri, skenario itu terjadi setelah peristiwa penembakan berlangsung.

      Hal itu pun diketahui berdasarkan keterangan para saksi, yakni Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.

      6.Tak Menegaskan Penyertaan Terdakwa

      Tim kasa hukum Putri menyatakan bahwa JPU telah mendakwa Putri namun tidak menjelaskan secara rinci apa kedudukan atau posisi Putri dalam perbuatan yang didakwakan.

      Padahal dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, penyertaan dibedakan menjadi tiga, yakni mereka yang melakukan (pleger), mereka yang menyuruh melakukan (doenpleger), dan mereka yang turut serta melakukan (medepleger). Sementara Putri tidak dijelaskan bentuk penyertaannya dalam kasus ini.

      Hal itu pun membuat surat dakwaan JPU terasa kabur. Oleh sebab itu, kuasa hukum Putri meminta agar surat dakwaan tersebut dibatalkan demi hukum.

    • Ferdy Sambo Nyatakan Keberatan, Meminta Hakim Membatalkan Dakwaan Demi Hukum

      Ferdy Sambo Nyatakan Keberatan, Meminta Hakim Membatalkan Dakwaan Demi Hukum

      MEDIAPASTI.COM – Ferdy Sambo melawan atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo malah meminta majelis hakim membebaskannya.

      “Tim penasihat hukum terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum,” ujar tim pengacara Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

      Pihak Ferdy Sambo dalam eksepsi atau nota keberatannya meminta enam hal ke majelis hakim.

      Mereka meminta hakim menerima eksepsi mereka dan menyatakan dakwaan jaksa batal sehingga Ferdy Sambo dibebaskan dalam perkara ini.

      “Memerintahkan jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan; Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya,” katanya.

      Menurut pengacara Sambo, surat dakwaan yang disusun jaksa tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan. Karena itu, surat dakwaan dinilai pantas dibatalkan.

      “Jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri,” katanya.

      Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

      Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

      “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

      Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28-18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga).

      Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).

      Singkatnya, Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua.

      Selanjutnya, Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri.

      Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    • Terungkap Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J Saat Masih Mengerang Kesakitan

      Terungkap Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J Saat Masih Mengerang Kesakitan

      MEDIAPASTI.COM – Jaksa penuntut umum mengungkapkan penyebab Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meninggal dunia.

      Jaksa mengatakan Yosua meninggal dunia akibat tembakan Ferdy Sambo.

      Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

      Mulanya, jaksa mengungkapkan momen Richard Eliezer menembak Yosua sebanyak tiga hingga empat kali hingga membuat luka di sekujur tubuh Yosua.

      Jaksa mengatakan setelah ditembak Richard Eliezer, Yosua masih bergerak. Dia mengerang kesakitan karena tembakan Richard Eliezer.

      Jaksa mengatakan penyebab kematian Yosua adalah tembakan Ferdy Sambo. Menurut jaksa, Sambo menembak kepala bagian belakang Yosua saat Yosua masih bergerak kesakitan.

      “Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” ungkap jaksa.

      Tembakan Ferdy Sambo itu, kata jaksa, menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar, lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.

      Hal itu menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.

      Atas dasar itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.