• https://www.langdonparkatwestcovina.com/
  • Mbokslot
  • https://data.pramukajabar.or.id/
  • http://103.206.170.246:8080/visi/
  • https://siakad.stkippgri-bkl.ac.id/
  • https://lms.rentas.co.id/
  • https://siakad.stkippgri-bkl.ac.id/pengumuman
  • https://yahooo.co.com/
  • https://pmb.stkippgri-bkl.ac.id/info-prodi
  • https://sptjm.lldikti4.id/banner/
  • mbokslot
  • https://solarcity.vn/mua/
  • https://ppm-rekrutmen.com/antam/
  • https://sptjm.lldikti4.id/storage/
  • https://www.langdonparkatwestcovina.com/floorplans
  • https://silancar.pekalongankota.go.id/newsilancar/
  • https://app.mywork.com.au/login
  • https://dms.smhg.co.id/assets/js/hitam-link/
  • https://aeress.org/noticias/
  • https://rsupsoeradji.id/
  • slotplus777
  • https://ibs.rshs.or.id/operasi.php
  • https://tpfx.co.id/jurnal/
  • Mbokslot
  • http://103.81.246.107:35200/templates/itax/-/mbok/
  • https://alpsmedical.com/alps/
  • https://pastiwin777.cfd/
  • https://elibrary.rac.gov.kh/
  • https://heylink.me/Mbokslot.com/
  • https://sman2situbondo.sch.id/
  • https://www.capitainestudy.fr/quest-ce-que-le-mba/
  • SriMulyani – Mediapasti.com

    Tag: SriMulyani

    • Pedagang di E-Commerce Akan Kena Pajak 0,5 Persen: Berlaku Mulai Bulan Depan

      Pedagang di E-Commerce Akan Kena Pajak 0,5 Persen: Berlaku Mulai Bulan Depan

      Mediapasti.com – Para pedagang di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan Bukalapak akan dikenakan pajak final sebesar 0,5% dari pendapatan mereka.

      Kebijakan ini akan diberlakukan mulai bulan depan dan diatur dalam peraturan baru yang segera dirilis oleh Kementerian Keuangan RI.

      Siapa yang Akan Terdampak?

      Mengutip laporan Reuters, pajak ini akan dikenakan kepada pelapak dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

      Besaran tersebut mengacu pada ketentuan tarif pajak final dalam skema PPh UMKM (Pajak Penghasilan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang selama ini telah berlaku untuk pelaku usaha offline.

      Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa langkah ini diambil guna menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pedagang daring (online) dan pedagang luring (fisik).

      Pemerintah ingin memastikan semua pelaku usaha, tanpa memandang saluran penjualan, memiliki kontribusi pajak yang adil.

      Aturan Tambahan: Denda dan Kewajiban Platform

      Seorang sumber dari internal kementerian menyebutkan bahwa aturan baru ini tidak hanya mengatur soal pemotongan pajak, tetapi juga akan mewajibkan platform e-commerce menjadi pemungut pajak dari penjual yang ada di platform mereka.

      Jika platform terlambat melaporkan atau tidak melakukan pemungutan, mereka akan dikenai sanksi administratif berupa denda.

      Keterangan ini dikonfirmasi melalui presentasi resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada perwakilan platform e-commerce yang saat ini beroperasi di Indonesia.

      Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) yang mewakili berbagai platform digital belum memberikan tanggapan resmi terkait kebijakan ini.

      Mereka tidak mengonfirmasi maupun membantah rencana tersebut.

      Aturan Serupa Pernah Dicabut

      Pemerintah Indonesia sejatinya sudah pernah mencoba menerapkan kebijakan serupa pada akhir 2018, dengan mewajibkan platform e-commerce untuk melaporkan data pedagang dan mengenakan pajak atas penjualan mereka.

      Namun, aturan itu dicabut hanya tiga bulan kemudian karena penolakan keras dari pelaku industri, yang menilai kebijakan tersebut memberatkan pelaku UMKM digital.

      Kini, dengan perkembangan ekosistem digital yang lebih matang, serta meningkatnya kontribusi sektor e-commerce terhadap perekonomian nasional, pemerintah merasa saat yang tepat untuk kembali mendorong kepatuhan pajak di sektor digital.

    • Sri Mulyani Tegaskan Efisiensi Anggaran Berlanjut dalam APBN 2026

      Sri Mulyani Tegaskan Efisiensi Anggaran Berlanjut dalam APBN 2026

      Mediapasti.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa efisiensi anggaran akan tetap menjadi prioritas dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

      Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan III, Selasa (20/5/2025), saat memaparkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2026.

      “Kinerja dari kementerian/lembaga dan langkah-langkah efisiensi mereka tentu akan masuk dalam pertimbangan penyusunan pagu anggaran APBN,” ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI.

      Belanja Negara Dialokasikan 14,19% hingga 14,75% dari PDB

      Efisiensi anggaran bertujuan untuk memperkuat kualitas belanja agar lebih produktif dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

      Pemerintah menargetkan belanja negara pada kisaran 14,19% hingga 14,75% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2026.

      “Pemerintah memperbaiki sinergi dan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih produktif, memperbaiki layanan publik, dan memperkuat kemandirian daerah,” tambah Sri Mulyani.

      Delapan Strategi Prioritas Pembangunan Nasional

      Dalam rangka memperkuat kemandirian ekonomi dan sosial untuk mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera, strategi jangka menengah difokuskan pada delapan strategi yang mendukung agenda pembangunan nasional, yang dikenal sebagai Asta Cita:

      1. Ketahanan pangan
      2. Ketahanan energi
      3. Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
      4. Program pendidikan
      5. Program kesehatan
      6. Pembangunan desa, koperasi, dan UMKM
      7. Pertahanan semesta
      8. Akselerasi investasi dan perdagangan global

      “Strateginya mengacu pada Asta Cita, delapan prioritas Presiden baru, dan kita optimalkan berdasarkan program-program yang dikembangkan oleh kementerian dan lembaga, tentu saja dengan arahan dan panduan dari Bapak Presiden,” jelas Sri Mulyani.

      Alokasi Anggaran untuk Pendidikan dan Kesehatan

      Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp727 triliun hingga Rp761 triliun dan anggaran kesehatan sebesar Rp181 triliun hingga Rp228 triliun pada RAPBN 2026.

      Anggaran ini akan digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan, termasuk program jaminan kesehatan nasional, penurunan stunting, dan peningkatan fasilitas kesehatan.

    • APBN Defisit Rp104,2 Triliun per Maret 2025, Sri Mulyani: Keuangan Negara Tetap Aman dan Transparan

      APBN Defisit Rp104,2 Triliun per Maret 2025, Sri Mulyani: Keuangan Negara Tetap Aman dan Transparan

      Mediapasti.com – ​Per Maret 2025, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia mencatat defisit sebesar Rp104,2 triliun, setara 0,43% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

      Defisit ini mencapai sekitar 16,9% dari target defisit tahunan yang ditetapkan sebesar Rp616,2 triliun atau 2,53% dari PDB. ​

      Rincian Pendapatan Negara

      Hingga akhir Maret 2025, pendapatan negara mencapai Rp516,1 triliun, atau 17,2% dari target tahunan sebesar Rp3.005,1 triliun. Pendapatan ini terdiri dari:​

      • Penerimaan Perpajakan: Rp400,1 triliun (16,1% dari target Rp2.490,9 triliun), dengan rincian:​
        • Penerimaan Pajak: Rp322,6 triliun (14,7% dari target Rp2.189,3 triliun).​
        • Kepabeanan dan Cukai: Rp77,5 triliun (25,7% dari target Rp301,6 triliun).
      • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp115,9 triliun (22,6% dari target Rp513,6 triliun).

      Rincian Belanja Negara

      Total belanja negara hingga Maret 2025 mencapai Rp620,3 triliun, atau 17,1% dari pagu anggaran sebesar Rp3.621,3 triliun. Rincian belanja tersebut adalah:​

      • Belanja Pemerintah Pusat: Rp413,2 triliun (15,3% dari pagu Rp2.701,4 triliun), terdiri dari:​
        • Belanja Kementerian/Lembaga (K/L): Rp196,1 triliun (16,9% dari pagu Rp1.160,1 triliun).​
        • Belanja Non-K/L: Rp217,1 triliun (14,1% dari pagu Rp1.541,4 triliun).​
      • Transfer ke Daerah (TKD): Rp207,1 triliun (22,5% dari target Rp919,9 triliun). ​

      Untuk menutup defisit, pemerintah telah merealisasikan pembiayaan anggaran sebesar Rp250 triliun hingga akhir Maret 2025, yang merupakan 40,6% dari target pembiayaan sebesar Rp616,2 triliun.

      Penerimaan Pajak Mulai Meningkat

      Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa penerimaan pajak bruto pada Maret 2025 tumbuh sebesar 9,1%, berbalik dari kontraksi yang terjadi pada Januari (-13%) dan Februari (-4%).

      Hal ini menunjukkan pemulihan dalam penerimaan pajak setelah implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) pada awal tahun.

      Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah akan terus menjaga APBN dan pengelolaan utang secara hati-hati dan transparan.

      Meskipun terdapat defisit, pemerintah memastikan bahwa APBN tetap dalam kondisi yang aman dan terkendali.