Kasus dugaan korupsi pemberian kredit Rp122 miliar di Bank BRI yang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap kembali pola klasik kejahatan perbankan: manipulasi SPK, pembobolan prinsip kehati-hatian, dan lemahnya pengawasan internal. Di balik kredit yang kini macet itu, tersimpan dugaan kuat kolusi antara pejabat bank dan debitur yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja yang diduga menggunakan surat perintah kerja (SPK) atau kontrak fiktif di Bank BRI. Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kepala Kejari Jakarta Pusat, Antonius Despinola, setelah dilakukan ekspos hasil penyidikan pada Senin malam, 17 November 2025.
Dalam keterangannya, Antonius menyampaikan bahwa tim penyidik telah menemukan dasar hukum yang kuat untuk meningkatkan status para pihak yang sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, alat bukti yang diperoleh telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. “Dua alat bukti yang cukup untuk kita menetapkan tersangka,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Dr. Antonius Despinola, S.H., M.H., yang didampingi jajaran Kejari dalam keterangan pers, Senin (17/11/2025). (Story Kejaksaan)
Tiga tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini masing-masing adalah Frengki Hasoloan Sianturi (FHS) yang berperan sebagai Relation Manager pada bank milik pemerintah, BRI. Selain itu, penyidik juga menetapkan Maria Lastry Gultom (MLG) yang menjabat sebagai Direktur PT Dunia Pangan Gosyen dan PT Citra Karya Tobindo, serta Li Putri Nazara (LPN) selaku Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama. Usai penetapan status hukum tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya untuk jangka waktu 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Antonius menjelaskan bahwa dugaan perbuatan melawan hukum ini bermula dari pengajuan kredit modal kerja yang diajukan dengan melampirkan tiga SPK yang mencantumkan nama tiga kementerian. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga bahwa ketiga SPK tersebut tidak pernah diterbitkan atau tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Meski terdapat indikasi kuat bahwa dokumen tersebut bermasalah, FHS selaku pejabat bank diduga tetap memproses pengajuan kredit dan mengusulkan pencairan dana tanpa melakukan pemeriksaan dan verifikasi yang memadai. “Ia langsung menyetujuinya,” kata Antonius.
Persetujuan yang diberikan oleh FHS tersebut kemudian diteruskan kepada atasannya di lingkungan internal bank. Berdasarkan proses tersebut, pengajuan kredit akhirnya memperoleh persetujuan dan dicairkan dengan nilai mencapai Rp 122 miliar. Persetujuan tersebut juga dilanjutkan kepada pimpinan BRI sehingga kredit yang diajukan disetujui dan dicairkan dengan total dana sebesar Rp 122 miliar.
Setelah dana kredit dicairkan, MLG diduga menarik dana tersebut dan menyalurkannya ke sejumlah rekening lain yang diduga merupakan rekening cangkang. Dari alur perputaran dana tersebut, penyidik menemukan adanya aliran dana yang mengarah kepada FHS dengan nilai sekitar Rp 800 juta.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 serta subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dalam rangka upaya pemulihan aset, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap dua unit kendaraan milik pihak swasta, yakni Toyota Fortuner dan Mercedes, yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana tersebut.
Ebook sistem peradilan
Pengajuan fasilitas kredit tersebut diketahui berlangsung dalam kurun waktu 2023 hingga 2025 dan saat ini berstatus sebagai kredit bermasalah atau macet. Antonius menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri kementerian yang namanya dicatut dalam SPK fiktif tersebut. “Nanti perkembangan selanjutnya ya,” ujarnya.

Ilustrasi: Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Telah Menetapkan Tiga Tersangka masing-masing adalah Frengki Hasoloan Sianturi (FHS) Relation Manager, Maria Lastry Gultom (MLG) yang menjabat sebagai Direktur PT Dunia Pangan Gosyen dan PT Citra Karya Tobindo, serta Li Putri Nazara (LPN) selaku Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama. (Story Kejaksaan)
Pakar ekonomi dari UPNVJ Achmad Nur Hidayat menekankan adanya potensi keterlibatan jajaran pimpinan, alih-alih hanya analisis kredit yang berperan dalam proses pencairan dana pinjaman triliunan itu. Keterlibatan ini yang sarat dugaan penyelewengan kekuasaan dan berujung tindak korupsi. “Jadi si oknum ini bisa dipidanakan meskipun sudah tidak menjabat lagi. Para direksi pembiayaan sampai ke direksi umum. Ini kan nilai yang besar enggak mungkin approvalnya di tingkat direksi pembiayaan, pasti ada approval dari direktur,” katanya, pada Kamis.
Kata dia, unsur kelalaian dalam verifikasi data laporan keuangan dan data piutang tidak bisa begitu saja meloloskan dari dugaan permainan pencairan duit pinjaman. Sebab, BRI memiliki rekam jejak sebagai corporate bank yang tentunya menekankan prinsip prudential dalam setiap analisis kreditnya. “Itu yang perlu diuji. Kelalaian itu karena satu dua orang di level teknis atau ada kesengajaan. Biasanya kalau sudah di manajemen atas ini ada diskresinya pihak direksi. Misalnya awalnya tidak layak dibiayai, tapi karena ada diskresi ini jadi dibiayai,” ucapnya.
Ia menyarankan pengusutan kasus dugaan korupsi bisa dimulai oleh kejaksaan dari bagaimana proses-proses pencairan dana kredit dilakukan. “Bisa memulai pengusutan dari analis kredit yang menilai. Kalau analis kredit pertama ini menilai tidak layak, kemudian masuk ke manajemen (atas) layak, nah di situlah kita bisa melihat adanya dugaan vested interest,” tutur dia.

Pakar ekonomi dari UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat. (Media Indonesia)
Terkait dengan kasus tersebut, Pihak Bank BRI melalui Pemimpin Kantor Cabang BRI Veteran Jakarta Didik Tri Haryanto menghormati putusan yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta. “Kasus tersebut merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang (KC) Veteran Jakarta sebagai langkah tegas BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja,” kata Didik melalui keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.
Menurut Didik, Bank BRI telah mengambil langkah tegas terhadap oknum pekerja yang terlibat berupa pemberian sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 30 April 2025 sesuai ketentuan yang berlaku. Didik menjelaskan, dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, Bank BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud di lingkungan kerja serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).”Bank BRI tetap berkomitmen untuk mewujudkan Good Corporate Governance (GCG),” imbuhnya.
Lebih lanjut, Law-Justice mencoba untuk meminta konfirmasi kepada Bank BRI terkait tindak lanjut dari kasus yang sedang ditangani oleh Kejari Jakarta tersebut. Namun hingga saat ini pihak Bank BRI belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut.
Rentan Pintu Belakang Bank Plat Merah
Secara umum, dalam praktik perbankan nasional, pemberian kredit modal kerja wajib melalui prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Bank, termasuk bank milik negara seperti BRI, memiliki kewajiban untuk melakukan analisis kelayakan kredit secara menyeluruh, yang mencakup pemeriksaan legalitas dokumen, keabsahan kontrak kerja, serta kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
SPK atau kontrak kerja yang dijadikan dasar pengajuan kredit seharusnya diverifikasi keabsahannya, baik melalui pengecekan administratif maupun konfirmasi kepada pihak pemberi pekerjaan. Kelalaian atau penyimpangan dalam tahapan ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, terutama apabila kredit yang disalurkan bersumber dari dana perbankan yang sebagian atau seluruhnya merupakan dana publik.
Dalam konteks kasus ini, dugaan tidak dilakukannya verifikasi mendalam terhadap dokumen pengajuan kredit menjadi salah satu fokus utama penyidik. Praktik pencairan kredit tanpa verifikasi yang memadai tidak hanya berisiko menimbulkan kredit macet, tetapi juga membuka celah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan aliran dana yang tidak sah.
Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, baik dari internal perbankan maupun dari pihak eksternal yang terkait dengan penggunaan SPK fiktif tersebut.
Pengamat perbankan Arianto Muditomo mengatakan proses pemberian kredit seharusnya melalui asesmen yang ketat sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di samping itu, prinsip analisa kredit 5 C (Character, Capacity, Capital, Condition dan Collateral) juga harus menjadi rujukan saat mengukur kelayakan debitur.

Pengamat Perbankan Arianto Muditomo. (Posbali)
Dia mencontohkan bagaimana proses pemberian dari perbankan ke korporasi. “Ketika misalnya ada perusahaan multifinance, performa kreditnya kurang bagus, kemudian strategi bisnisnya tidak sustain. Ataupun juga masuk pada sektor-sektor usaha berisiko tinggi, nah biasanya analis kredit akan memberikan catatan, agar bank bisa hati-hati atau bisa menolak pinjaman kepada perusahaan yang bermasalah,” kata Arianto pada Kamis (5/2/2026).
Merujuk data laporan tahunan Bank BRI, dijelaskan proses kredit dan pengelolaan risiko kredit dilakukan secara end-to-end dan terintegrasi dengan beberapa divisi terkait, mulai dari Business Unit, Credit Operation Unit sampai dengan Credit Risk Management Unit. Dalam level front end atau awal proses, calon debitur mengajukan proposal pinjaman yang kemudian akan di-skrining. Pada proses skrining ini, bank menganalisis pinjaman yang disodorkan oleh debitur, sebelum akhirnya pengajuan pinjaman disetujui.
Parameter penyetujuan pinjaman ditinjau atas sejumlah hal; kredit skor, BI checking, nota analisa kredit nilai pinjaman hingga rapat komite kredit. Untuk parameter yang terakhir disebut merupakan komite yang bertugas membantu direksi bank dalam memutuskan pemberian kredit.
Artinya, segala proses kredit bermuara pada putusan akhir komite tersebut. Putusan dalam rapat komite ini diklaim bebas konflik kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat pengambilan keputusan pinjaman kredit. Adanya komite ini juga disebut oleh Bank BRI sebagai upaya mitigasi menghindari munculnya tindak pidana korupsi dalam aliran dana kredit.
Berkaca dari kasus yang terjadi pada Bank BRI, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron meminta Badan Usaha Milik Negara atau BUMN harus segera berbenah. Politisi Partai Demokrat yang akrab disapa Hero ini mengatakan bila pada prinsipnya bila ada kasus yang menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat harus diusut tuntas apalagi mencapai ratusan miliar.
Hero menyebut para direksi dan jajaran komisaris di BUMN termasuk BRI harus berpegang teguh pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik. “BUMN harus berbenah, dan para pengelola (Direksi dan Komisaris) BUMN harus berpegang teguh pada prinsip Good Corporate Governance (GCG),” kata Hero, Kamis (06/02/2026).
Lebih lanjut, Hero menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa di BUMN juga harus transparan dan akuntabel, dan hindari interest pribadi. Selain itu pengawasan juga harus terus dilakukan supaya tidak terjadi fraud. “Diperlukanya pengawasan yang lebih terukur, sehingga BUMN dikelola dengan bertanggung jawab,” tegasnya.

Anggota komisi VI DPR RI Herman Khaeron. (Ghivary)
Sekjen Partai Demokrat ini pun optimis, dengan terbentuknya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara manajemen aset perusahaan pelat merah akan lebih terkontrol.
Sekarang, ujar Hero semua BUMN terutama Himbara harus bisa menjalankan prinsip GCG supaya memang bisa menjadi penunjang ekonomi negara dan bisa terasa langsung dampak positifnya ke masyarakat. “Saya harap setiap BUMN terutama HIMBARA dapat menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG),” ucapnya.
Temuan BPK, Potret Buram Tata Kelola BRI
Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK RI atas Kegiatan Investasi dan Operasional Tahun 2022 pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengungkap paradoks serius antara kinerja keuangan yang impresif dan lemahnya kepatuhan tata kelola di level pengambilan keputusan strategis. Meski berhasil mencatatkan peningkatan laba, efisiensi operasional, dan penguatan rasio keuangan, BPK menemukan berbagai penyimpangan signifikan dalam pengelolaan biaya, pengadaan, sponsorship, serta pemenuhan hak dan fasilitas Direksi dan Dewan Komisaris.
Temuan mencakup pembayaran yang melebihi ketentuan, pengeluaran tanpa bukti memadai, penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, hingga kegagalan menagih denda dan mencegah pemborosan dengan nilai puluhan miliar rupiah. Secara sistemik, permasalahan ini menunjukkan bahwa sistem pengendalian internal BRI belum efektif mengendalikan risiko pada area berisiko tinggi (high-risk area), khususnya yang melibatkan elite governance. Keberadaan kebijakan, pedoman, dan komite pengawasan belum sepenuhnya mampu mencegah penyimpangan substantif.
LHP ini tidak hanya relevan sebagai catatan kepatuhan administratif, tetapi juga memiliki bobot strategis sebagai early evidence adanya potensi maladministrasi, pemborosan keuangan BUMN, dan celah pertanggungjawaban hukum, yang layak ditindaklanjuti melalui audit lanjutan, investigasi mendalam, maupun pengujian oleh aparat penegak hukum.
Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng menyebut bila Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan pendalaman terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kinerja Bank BRI. Dalam temuan BPK tersebut, terdapat salah satu adanya potensi kesalahan pembukuan pendapatan dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama periode 2022 hingga 2024.
Untuk itu, Mekeng mengungkapkan bahwa BPK telah meminta BRI untuk melakukan pembalikan pencatatan (reversal) atas pendapatan tersebut. Mekeng mempertanyakan mengapa kendala administratif ini baru muncul, padahal BRI merupakan pemain lama dalam penyaluran KUR. Menurutnya, segala kendala yang dialami seharusnya bisa dicegah sebelum terindikasi adanya kerugian. “Kami ingin mendalami, kenapa ini bisa terjadi? Karena ini kan buat BRI bukan barang baru. Tapi kenapa baru tahun ini terjadi (temuannya), nah itu yang dipertanyakan,” ujar Mekeng ketika dikonfirmasi, Rabu (04/02/2026).

Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng. (DPR)
Mekeng yang juga merupakan Anggota BAKN DPR RI mengatakan bila pihak Bank BRI menyatakan bahwa sebagian besar temuan BPK tersebut telah ditindaklanjuti. Namun, Mekeng menyoroti adanya tagihan atau piutang pemerintah kepada BRI yang belum terbayarkan dalam jumlah besar. Ia mendesak agar proses penagihan tetap dilakukan secara akuntabel karena berdampak langsung pada pendapatan bank. Selain masalah teknis akuntansi, Politisi Senior Partai Golkar tersebut mendorong agar BRI tidak terlalu kaku dalam menyalurkan kredit agar cakupan penerima manfaat bisa lebih luas. “Menurut hemat saya memungkinkan, setiap aktivitas yang dilakukan oleh Bank BRI perlu dilakukan secara matang dan jangan sampai merugikan korporasi dan negara,” katanya.
Secara keseluruhan, Mekeng menilai sistem penyaluran KUR di BRI sudah cukup matang. Kendati demikian, penyempurnaan teknis tetap diperlukan, terutama terkait penetapan standar akuntansi apakah menggunakan metode cash basis atau accrual basis agar transparansi tetap terjaga. “Saya harap segala temuan harus ditindaklanjuti terutama Bank BRI punya tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan nasabah,” tutupnya.
Kasus kredit Rp122 miliar berbasis SPK fiktif ini menegaskan satu hal krusial: korupsi di sektor perbankan negara tidak selalu lahir dari ruang gelap, tetapi justru dari ruang rapat, meja analisis kredit, dan tanda tangan pejabat internal. Ketika dokumen fiktif dapat meloloskan pencairan dana ratusan miliar rupiah, maka yang runtuh bukan hanya prinsip kehati-hatian, melainkan integritas sistem perbankan itu sendiri.
Lebih jauh, kredit macet dalam perkara ini hanyalah dampak akhir. Akar masalahnya terletak pada penyalahgunaan kewenangan dan kegagalan pengawasan berlapis yang seharusnya menjadi benteng utama bank BUMN. Kini, perkara ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dan tata kelola BUMN. Publik menanti apakah penyidikan akan berhenti pada pelaku teknis, atau berani menembus struktur yang lebih tinggi untuk membongkar jaringan keputusan yang memungkinkan korupsi tumbuh subur di jantung bank milik negara.


















