Istri Aniaya Suami Saat Ketahuan Selingkuh di Jaktim Dilaporkan Kasus Perzinaan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Melody ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap AG setelah tepergok selingkuh.

Melody menganiaya AG dengan menyeret suaminya itu menggunakan mobil di Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (8/12/2024).

Kejadian tersebut saat suaminya memergoki istri selingkuh di salah satu apartemen.

ā€œPada saat itu korban mengikuti tersangka yang akan dijemput pacarnya di lokasi. Pada saat itu memang korban ini mengikuti jejak tersangka yang disinyalir akan jemput pacarnya,ā€ ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly pada wartawan, Jumat (20/12/2024).

Menurut Nicolas, kasus itu berawal saat AG curiga MS tengah berselingkuh dengan pria lain.

AG lantas menelusuri keberadaan MS hingga akhirnya mendapat informasi sang istri berada di salah satu apartemen kawasan Ceger.

ā€œSebelum kejadian tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call. Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur,ā€ tuturnya.

AG lalu meminta penjelasan mengapa istrinya berada di apartemen.

Bukannya menjawab, MS langsung masuk ke dalam mobil membuat AG mengejarnya untuk meminta penjelasan.

Akibat MS memacu kendaraannya, kata Nicolas, kaki depan AG tersangkut di bagian kursi depan membuat tubuh korban terseret sekitar 200 meter hingga akhirnya terjatuh.

Setelah terjatuh, AG yang menderita luka-luka dan patah tulang di bagian kaki berupaya menghubungi MS untuk meminta pertolongan, hanya saja tidak direspons.

Atas perbuatannya, MS ditetapkan sebagai tersangka. Kini, MS ditahan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Melody Sharon juga dilaporkan atas perkara dugaan perzinaan ke Polda Metro Jaya.

Laporan yang dibuat AG pada Rabu (18/12/2024) itu teregistrasi dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

ā€œBetul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 KUHP. Pelapornya dalam perkara ini adalah Saudara AG,ā€ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).

Baca Juga :   8 Pekerja Tower Meninggal Ditembak di Papua, Telkomsel Berduka

Dalam laporannya itu, AG mengetahui dari CCTV salah satu apartemen yang memperlihatkan Melody tengah memasuki gedung bersama seorang laki-laki pada Rabu (6/11/2024).

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita