Mediapasti.com – Kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Insiden ini mengguncang publik karena melibatkan tindakan kekerasan yang diduga melibatkan oknum aparat militer.
Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, dalam keterangannya pada Minggu (5/1/2025), menyebutkan bahwa dua tersangka yang ditetapkan adalah Ajat Sudrajat (AS) dan seseorang berinisial I.
“Terkait kasus penembakan ini, Polresta Tangerang telah menetapkan saudara AS dan I sebagai tersangka,” ujar Purbawa.
Menurutnya, Ajat Sudrajat merupakan orang yang pertama kali menyewa mobil Honda Brio milik korban, sementara tersangka I diduga berperan dalam menerima kendaraan tersebut.
“Keduanya telah kami kumpulkan cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Namun, penyelidikan masih terus kami lakukan, termasuk mendalami keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
Selain itu, polisi sedang menyelidiki dugaan keterlibatan seorang anggota aktif TNI Angkatan Laut (AL) yang diduga menjadi pelaku utama penembakan ini. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AL untuk mendalami kasus lebih lanjut.
Kronologi Kejadian
Tragedi ini berawal pada 31 Desember 2024, ketika Ajat Sudrajat menyewa mobil Honda Brio milik Ilyas Abdurrahman dari rental miliknya. Namun, keesokan harinya, pada 1 Januari 2025, perangkat GPS pada mobil tersebut ditemukan dalam keadaan rusak, sehingga keluarga korban mulai mencurigai adanya hal yang tidak beres.
Putra korban, Agam Muhammad (26), bersama tim dari pihak rental melacak kendaraan itu menggunakan sistem pelacakan GPS cadangan hingga ke wilayah Pandeglang. Di pertigaan Saketi, tim berhadapan dengan pelaku yang mengacungkan senjata api dan mengaku sebagai anggota TNI AL.
“Kami tetap melanjutkan pengejaran hingga ke Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak,” ungkap Agam.
Di lokasi tersebut, situasi menjadi semakin tegang. Pelaku yang terkepung memanggil rekannya yang datang menggunakan mobil lain dan membawa senjata api. Dalam situasi ini, tembakan dilepaskan sebanyak empat hingga lima kali, menyebabkan Ilyas terkena luka tembak di bagian dada dan tangan. Anggota tim rental lainnya, Ramli, juga tertembak di tangan hingga tembus ke perut.
Keduanya segera dilarikan ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawa Ilyas tidak tertolong akibat luka tembak yang parah, sementara Ramli kini masih menjalani perawatan intensif.
Pernyataan TNI dan Kepolisian
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengonfirmasi bahwa salah satu pelaku adalah anggota aktif TNI AL. Ia menegaskan bahwa institusi militer tidak akan melindungi anggotanya yang terlibat dalam tindakan kriminal.
“Jika terbukti bersalah, pelaku akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Panglima TNI.
Sementara itu, Puspom TNI AL bekerja sama dengan Polresta Tangerang untuk memastikan kasus ini ditangani secara transparan dan adil.
Respons Publik dan Keluarga Korban
Kasus ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi sorotan luas masyarakat. Tragedi ini tidak hanya mencerminkan tindakan kejahatan yang keji tetapi juga mengungkapkan celah dalam pengawasan terhadap perilaku oknum aparat.
Kasus ini diharapkan menjadi pengingat akan pentingnya supremasi hukum yang tegas dan transparan, terutama jika melibatkan pihak yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.