Mediapasti.com – Warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, menjadi sorotan publik setelah menawarkan layanan “plus-plus” kepada pelanggan.
Pramusaji wanita muda dengan penampilan menarik tidak hanya menyajikan kopi murah, tetapi juga memberikan layanan tambahan yang melanggar norma sosial.
Awal Terungkap
Praktik ini terungkap melalui video yang viral di media sosial TikTok, menunjukkan interaksi tidak pantas antara pramusaji dan pengunjung, termasuk pelajar laki-laki.
Menanggapi keresahan masyarakat, aparat gabungan dari Polres Malang dan Satpol PP melakukan penertiban pada Sabtu, 4 Januari 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 51 orang, terdiri dari tujuh anak perempuan di bawah umur (usia 14-16 tahun), 22 pelayan dewasa, tiga pemilik warung kopi, dan 19 pengunjung laki-laki.
Seluruh individu yang diamankan dibawa ke kantor kecamatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tindakan Polisi
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menyatakan bahwa keberadaan anak di bawah umur dalam praktik ini menjadi perhatian serius.
Pihak kepolisian akan mendalami potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang mungkin terjadi.
Selain itu, Satpol PP Kabupaten Malang memberikan peringatan terakhir kepada pemilik warung agar tidak melakukan praktik prostitusi terselubung, eksploitasi anak, dan aktivitas lain yang mengganggu ketertiban umum.
Pernah Digrebek
Warung Kopi Cetol, yang telah beroperasi selama sekitar 10 tahun, beberapa kali mengalami penggerebekan. Setelah setiap penertiban, pramusaji sering diganti dengan yang baru.
Meskipun demikian, praktik serupa terus berlanjut, menunjukkan tantangan dalam penegakan hukum dan pengawasan terhadap aktivitas semacam ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap tempat usaha yang berpotensi menjadi lokasi praktik ilegal, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
Masyarakat diharapkan lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.