Mediapasti.com – Belum genap sehari setelah ditahan, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Agus Buntung, sudah berulah.
Ketika hendak dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat pada Kamis (9/1/2025), Agus Buntung teriak memohon agar tidak ditahan, bahkan mengancam untuk bunuh diri.
Menurut kuasa hukumnya, Kurniadi, tindakan ini menunjukkan dampak psikologis yang dirasakan oleh Agus.
Saat mengetahui statusnya sebagai tahanan Lapas, Agus sempat histeris.
“Dia teriak-teriak di hadapan jaksa dan orang tuanya, serta mengancam untuk mengakhiri hidupnya,” ujar Kurniadi.
Sebelum penahanan, Agus Buntung sempat meminta agar status penahanannya diubah menjadi tahanan rumah. Ia mengungkapkan,
“Saya mohon, Pak, biar saya di rumah. Saya tidak biasa di sini, terus terang saya tahan kencing,” kata Agus memelas kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka.
16 Pengacara Siap Bela Agus Buntung di Pengadilan
Menjelang persidangan perdana, Agus Buntung akan dibela oleh tim hukum yang terdiri dari 16 pengacara.
Kurniadi, salah satu kuasa hukum Agus, menyatakan bahwa mereka telah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar Agus tetap ditempatkan sebagai tahanan rumah, mengingat keterbatasan fisik Agus yang merupakan penyandang disabilitas dengan kedua lengan yang tidak ada.
Meskipun permohonan tersebut belum dikabulkan, pihak Kejaksaan Negeri Mataram tetap memutuskan untuk menahan Agus di Lapas Kuripan.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses gelar perkara dan didasarkan pada hasil visum serta pemeriksaan psikologis forensik yang memenuhi syarat objektif terkait perbuatan yang dilakukan Agus.
Isu Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Kasus Agus Buntung
Kuasa hukum Agus, Kurniadi, juga mengingatkan bahwa penahanan Agus di Lapas Kuripan dapat menimbulkan isu terkait hak asasi manusia (HAM).
Kurniadi menyatakan, meskipun Indonesia memiliki sistem hukum yang sama bagi setiap warga negara, terdapat pertimbangan khusus bagi penyandang disabilitas.
“Indonesia memang menspesialkan hak-hak penyandang disabilitas, terlepas dari apakah mereka korban atau pelaku,” jelas Kurniadi.
Pertimbangan Kejaksaan dalam Penahanan Agus Buntung
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTB, Iwan Setiawan, menjelaskan alasan penahanan Agus di Lapas Kuripan.
“Kami mempertimbangkan adanya risiko bagi korban, mengingat lebih dari satu orang menjadi korban perbuatan terdakwa. Kami khawatir terdakwa dapat mengulangi perbuatannya,” jelas Iwan.
Sebagai tindak lanjut, pihak Kejaksaan memastikan bahwa ruang tahanan yang disiapkan untuk Agus telah memenuhi syarat bagi penyandang disabilitas, termasuk penambahan tenaga pendamping.
Proses Hukum Agus Buntung Berlanjut
Agus Buntung kini resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat untuk menjalani proses hukum.
Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tersangka.