Mediapasti.com – Polisi telah menangkap dua tersangka yang diduga membuang jasad seorang anak laki-laki berusia 5 tahun yang ditemukan terbungkus sarung hitam di Ruko Kalimalang Indah Blok C/22, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kedua tersangka, AZR (19) dan SD (22), yang merupakan orang tua kandung korban, ditangkap oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya pada Rabu malam, 8 Januari 2025, di wilayah Pantura.
Penemuan jasad korban terjadi pada Senin pagi, 6 Januari 2025. Seorang juru parkir berinisial AJ (51) mencurigai seorang pria dewasa yang membawa bungkusan terbungkus sarung hitam ke arah ruko.
Beberapa menit kemudian, pria tersebut keluar tanpa membawa bungkusan tersebut. Setelah memeriksa ke dalam ruko, AJ menemukan korban tergeletak dengan tubuh dibungkus kain hitam, wajah mengalami luka memar, dan terdapat bekas luka seperti sundutan rokok.
Menurut keterangan saksi lain, Jamal, korban dan kedua orang tuanya belum lama tinggal di ruko kosong tersebut.
Kedua orang tua korban bekerja sebagai pembersih kaca di perempatan lampu merah Tol Bekasi Barat.
Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan, AKP Kukuh Setio Utomo, menyatakan bahwa kasus ini ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya berencana menggelar konferensi pers untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai kasus ini.