Kontroversi Lagu “Bayar, Bayar, Bayar”, Anggota DPR: Kebebasan Berekspresi Lewat Musik Dijamin Konstitusi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Amelia Anggraini, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dalam bermusik, seperti yang dilakukan oleh band Sukatani, merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang.

Menurut Amelia, Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap individu untuk berpendapat dan mengekspresikan pikirannya secara bebas.

“Sebagai anggota Komisi I DPR RI yang menangani isu kebebasan berekspresi dan ruang digital, saya menegaskan bahwa hak untuk berpendapat telah dijamin dalam Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945,” ujar Amelia dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Senin (24/2/2025).

Ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak menyampaikan pendapat tanpa tekanan atau ancaman.

“Musik bukan sekadar hiburan, tetapi juga bentuk komunikasi sosial yang telah lama menjadi bagian dari demokrasi kita. Tidak boleh ada tekanan terhadap seniman yang menyuarakan realitas sosial melalui karya mereka,” tambahnya.

Band Sukatani Minta Maaf dan Tarik Lagu dari Platform Digital

Sebelumnya, band punk rock Sukatani asal Purbalingga, Jawa Tengah, menjadi perbincangan publik setelah lagu mereka, “Bayar, Bayar, Bayar”, viral dengan lirik yang menyebutkan “bayar polisi”.

Lagu ini dianggap sebagai bentuk kritik terhadap oknum kepolisian yang diduga melakukan penyimpangan.

Namun, setelah menuai kontroversi, Sukatani akhirnya mengeluarkan permintaan maaf kepada institusi Polri.

Dalam pernyataan resminya di Instagram, Muhammad Syifa Al Ufti alias Electroguy, mewakili band, menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri dan seluruh jajaran kepolisian.

“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami yang berjudul ‘Bayar, Bayar, Bayar’,” kata Ufti pada Kamis (20/2/2025).

Bersamaan dengan permintaan maaf tersebut, band Sukatani juga menarik lagu tersebut dari berbagai platform digital.

Baca Juga :   DPR Sahkan Revisi UU Minerba: UMKM dan Ormas Keagamaan Dapat Prioritas Kelola Tambang

“Melalui pernyataan ini, saya telah mencabut dan menarik lagu ‘Bayar, Bayar, Bayar’ yang memiliki lirik ‘bayar polisi’,” ujar Ufti.

Amelia: Dialog Sehat Diperlukan dalam Menyikapi Kritik

Menanggapi kontroversi ini, Amelia Anggraini menekankan pentingnya dialog sehat dalam menyikapi kritik.

Ia berharap tidak ada pihak yang merasa terancam saat menyampaikan pendapatnya, terutama dalam bentuk seni dan musik.

“Kita harus memastikan bahwa kebebasan berekspresi tetap terjamin dan tidak ada yang merasa terancam ketika menyampaikan pandangannya,” pungkasnya.

Amelia juga menegaskan bahwa musik merupakan bagian dari kebudayaan yang bisa menjadi alat penyampaian aspirasi masyarakat.

Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk mengedepankan komunikasi yang konstruktif dalam menghadapi kritik.

Kontroversi lagu “Bayar, Bayar, Bayar” menunjukkan bagaimana musik dapat menjadi medium ekspresi yang kuat dalam menyuarakan kritik sosial.

Namun, ketika menuai polemik, dialog terbuka dan penghormatan terhadap berbagai pihak tetap harus dijaga.

Sementara itu, pernyataan dari Amelia Anggraini menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap menjadi hak konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang.

Ia berharap agar tidak ada pembungkaman terhadap karya seni dan mengajak semua pihak untuk membangun komunikasi yang sehat dalam menghadapi kritik.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita