Viral Rekam Retina Dibayar Rp800 Ribu, Worldcoin di Bekasi Dibekukan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara izin operasional layanan digital Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul viralnya unggahan warga Bekasi yang mengaku menerima uang sebesar Rp800 ribu setelah melakukan perekaman retina di gerai bertuliskan “World”.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko.

ā€œPembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,ā€ ujar Alexander dalam keterangan resmi, Senin (6/5/2025).

Kemkomdigi juga memanggil pihak terkait, yakni PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, untuk memberikan penjelasan menyangkut sistem elektronik dalam layanan Worldcoin dan WorldID.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Yang digunakan dalam layanan Worldcoin justru Tanda Daftar PSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.

ā€œKetidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,ā€ tegas Alexander.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021, setiap penyelenggara layanan digital wajib memiliki tanda daftar resmi dan bertanggung jawab secara hukum atas operasionalnya di Indonesia.

Alexander juga menegaskan bahwa Kemkomdigi akan terus mengawasi ruang digital nasional guna menjaga kepercayaan dan keamanan publik.

ā€œKami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara,ā€ ujarnya.

Kemkomdigi pun mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap layanan digital yang belum sah secara hukum dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui kanal pengaduan publik resmi.

Baca Juga :   Aksi Pungli Upgrade Berdalih Meminta Sumbangan di Jalan Raya

Sebelumnya, video warga Bekasi yang mengantre untuk perekaman retina di gerai bertuliskan “World” ramai dibahas di media sosial. Mereka mengaku menerima uang tunai Rp800 ribu setelah menyerahkan data biometrik mata mereka.

Pembekuan ini dilakukan sambil menunggu hasil evaluasi menyeluruh terhadap operasional, legalitas, dan dampak layanan Worldcoin terhadap perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita