Polri Selidiki Grup Facebook Penyebar Konten Seksual Penyimpangan dan Incest

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap sejumlah grup di Facebook yang memuat konten penyimpangan seksual, termasuk kasus incest (hubungan sedarah).

Grup-grup ini tengah ramai diperbincangkan publik karena mengandung konten ilegal dan berbahaya.

Salah satu grup yang disorot adalah Grup Fantasi Sedarah, serta Grup Suka Duka, yang masing-masing memiliki ribuan anggota aktif.

Pemantauan awal menunjukkan adanya unggahan berupa video dan gambar pornografi yang melibatkan anak-anak dan perempuan, yang jelas-jelas melanggar hukum dan norma kesusilaan di Indonesia.

Menurut data Polri, konten seperti ini sangat berbahaya karena dapat merusak moral generasi muda dan memperburuk kondisi sosial masyarakat.

Oleh karena itu, tindakan tegas harus segera dilakukan untuk menghentikan peredaran konten ilegal tersebut.

Kronologi dan Proses Identifikasi Pelaku

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menjelaskan, tim penyidik sudah mengidentifikasi beberapa pelaku yang aktif dalam grup-grup tersebut.

Proses pengejaran dan penangkapan sudah berjalan di sejumlah daerah di Indonesia.

“Kami sudah mengantongi profil pelaku dan tim sedang melakukan pengejaran secara intensif. Upaya penegakan hukum akan dilakukan secara maksimal agar memberikan efek jera bagi pelaku penyebaran konten pornografi anak dan penyimpangan seksual lainnya,” ujar Kombes Pol Erdi saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).

Polri menegaskan tidak akan segan untuk menindak siapapun yang terlibat, baik sebagai penyebar maupun konsumen konten ilegal tersebut.

Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Aturan Hukum Terkait Konten Pornografi dan Penyimpangan Seksual

Penyebaran konten pornografi anak merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan juga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016.

Baca Juga :   OPM Nyatakan Perang Terbuka, Ancam Tembak Orang Jawa dan Pejabat di Papua

Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai puluhan tahun penjara, serta denda yang besar.

Selain itu, kasus incest yang dipromosikan melalui media sosial juga merupakan pelanggaran hukum pidana karena melanggar norma sosial dan dapat menyebabkan kerusakan psikologis yang mendalam pada korban.

Peran Aktif Masyarakat dan Edukasi Digital

Polri mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga ruang digital tetap aman dan sehat.

Jika menemukan konten yang mencurigakan atau ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya ke pihak berwenang.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas penyebaran konten negatif. Lapor ke Kominfo atau Polri jika menemukan aktivitas mencurigakan di dunia maya,” tambah Kombes Pol. Erdi.

Selain penindakan hukum, edukasi literasi digital juga menjadi salah satu kunci pencegahan agar pengguna media sosial, khususnya generasi muda, dapat lebih bijak dan waspada dalam berselancar di internet.

Upaya Patroli Siber dan Pengawasan Konten di Media Sosial

Dalam beberapa tahun terakhir, Polri bersama Kominfo dan Kementerian terkait semakin meningkatkan patroli siber untuk membersihkan platform media sosial dari konten ilegal dan berbahaya.

Patroli ini dilakukan secara rutin dan masif menggunakan teknologi pemantauan terkini.

Dengan lebih dari 200 juta pengguna internet di Indonesia, pengawasan konten sangat krusial untuk mencegah dampak negatif dari penyebaran konten pornografi dan penyimpangan seksual, termasuk incest, yang dapat mengancam moral bangsa.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita