BPOM Ungkap Jamu Oplosan Berbahan Kimia Berbahaya: 100 Ribu Produk Disita

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali mengungkap kasus peredaran obat tradisional ilegal yang membahayakan masyarakat.

Lebih dari 100 ribu produk jamu berbahan herbal terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), seperti paracetamol, dexamethasone, sildenafil sitrat, hingga tadalafil.

Penindakan ini dilakukan di lima lokasi di Jawa Tengah, dengan hasil seluruh produk tersebut diproduksi tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan.

Kepala BPOM: Jamu Berbahan Kimia Bisa Rusak Ginjal dan Hati

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menekankan bahwa masyarakat sering kali tertipu karena menganggap jamu sebagai obat alami tanpa efek samping.

Padahal, banyak produk jamu oplosan kini justru mengandung BKO berbahaya yang seharusnya hanya digunakan dalam obat kimia modern.

“Kalau orang menggunakan obat tradisional, kan dipercaya secara natural ini minuman sehat. Tapi jika mengandung bahan kimia seperti dexamethasone, sildenafil sitrat, atau antibiotik, dampaknya ada dua: gangguan ginjal dan kerusakan hati,” ujarnya dalam konferensi pers pada Rabu (28/5), dikutip dari detik.com.

Modus Produsen Nakal dan Persebaran Luas

Produsen jamu oplosan ini disebut menggunakan berbagai modus untuk menipu konsumen, termasuk mengedarkan produk melalui jalur tidak resmi dan menyamarkannya sebagai obat herbal.

Temuan peredaran jamu oplosan ini tak hanya terjadi di Jawa Tengah, namun juga di Bandung, Medan, Lampung, Riau, hingga Makassar.

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam membeli produk jamu, terutama yang menjanjikan efek instan seperti peningkatan stamina atau penyembuhan cepat.

Berikut beberapa nama produk jamu yang terbukti mengandung BKO dan telah ditarik dari peredaran:

  • Pegal Linu Cap Dua Manggis
  • Pegal Linu Cap Madu Manggis Hijau
  • Pegal Linu Cap Kereta Api Plastik
  • Super Stamina Pria Cap Madu Manggis
  • Pegal Linu Cap Madu Manggis
  • Pegal Linu Nusantara
  • Urat Madu
  • Montalin
  • Godong Ijo
  • Tongkat Arab
  • Jakarta Bandung Plus
  • Kopi Joss
  • Super Greng
Baca Juga :   ULP Kabupaten Bekasi Terapkan Sistem E-Katalog

Hasil Uji Lab: Mengandung Sildenafil dan Natrium Diklofenak

Hasil uji laboratorium BPOM menemukan bahwa produk-produk ini tidak hanya melanggar perizinan, tetapi juga mengandung zat kimia aktif berbahaya, seperti sildenafil sitrat (obat disfungsi ereksi) dan natrium diklofenak (obat antiinflamasi).

Kandungan tersebut berisiko tinggi bila digunakan tanpa pengawasan medis, terutama bagi penderita penyakit jantung, ginjal, atau liver.

BPOM meminta masyarakat:

  • Selalu memeriksa izin edar produk sebelum membeli.
  • Tidak tergiur jamu atau suplemen yang menjanjikan efek instan.
  • Melaporkan produk mencurigakan melalui haloBPOM 1500533 atau aplikasi BPOM Mobile.
  • Untuk memastikan keamanan konsumsi jamu, pastikan hanya membeli produk dari produsen resmi dan berlabel BPOM.
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita