Bareskrim Polri Bongkar Penyelewengan LPG 3 Kg di Sidoarjo: 8 Tersangka Diamankan, Negara Rugi Rp7,9 Miliar

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelewengan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram (kg) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Praktik ilegal ini melibatkan delapan orang tersangka yang beroperasi selama 10 bulan dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan metode pengoplosan atau pemindahan isi gas LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi di pasar bebas.

“Aktivitas penyalahgunaan gas LPG bersubsidi ini telah berlangsung selama 10 bulan, dengan nilai kerugian negara ditaksir sekitar Rp7,9 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Modus Operandi dan Lokasi Kejahatan

Kegiatan ilegal ini dilakukan di Dusun Cangkring, Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.

Pelaku memanfaatkan lokasi tersembunyi di sebuah gudang untuk menghindari pantauan aparat.

  • Modus yang digunakan antara lain:
  • Mengisi ulang tabung non-subsidi (5,5 kg dan 12 kg) menggunakan isi dari tabung subsidi 3 kg.
  • Menggunakan alat pemindah sederhana berupa regulator, selang, dan bak air sebagai peredam tekanan.
  • Produk hasil pemindahan dijual kembali ke konsumen dengan harga pasaran LPG non-subsidi.

Profil Tersangka dan Peran Masing-Masing

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 8 orang sebagai tersangka dengan peran yang beragam:

  • RBB – Pemilik lokasi dan penyandang dana.
  • AS – Penanggung jawab operasional harian.
  • NRE, WTA, EI – Operator lapangan yang bertugas memindahkan isi gas.
  • R – Penyuplai LPG bersubsidi dari jaringan distribusi.
  • BT – Pembeli sekaligus penampung dan pendistribusi LPG hasil curian.

Barang Bukti yang Disita

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting:

  • 487 tabung LPG ukuran 3 kg
  • 2 tabung LPG ukuran 5,5 kg
  • 227 tabung LPG ukuran 12 kg
  • 12 regulator selang dan 11 regulator pendek
  • 4 bak air untuk peredaman tekanan gas
  • 3 unit mobil pickup sebagai alat distribusi
  • Dokumen catatan transaksi
Baca Juga :   Viral Wanita Dianiaya Mantan Pacar di Toko Daging Bekasi, Ditendang Hingga Dilempar Daging Beku

Barang-barang ini mengindikasikan bahwa kegiatan berlangsung secara terstruktur dan profesional, bukan sekadar usaha rumahan ilegal.

Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana

Para tersangka dijerat dengan dua kategori pelanggaran hukum utama, yakni:

Tindak Pidana Migas:

  • Pasal 40 Angka IX UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Perubahan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi).
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Ancaman hukuman:
    • Penjara maksimal 6 tahun
    • Denda maksimal Rp60 miliar

Tindak Pidana Konsumen:

  • Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  • Ancaman hukuman:
    • Penjara maksimal 5 tahun
    • Denda maksimal Rp2 miliar

Kelangkaan dan Ketimpangan Akses Subsidi

Penyelewengan ini tidak hanya berdampak pada kerugian negara secara nominal, tetapi juga merugikan masyarakat kecil.

LPG 3 kg yang disubsidi negara dengan harga sekitar Rp18.000–Rp20.000/tabung diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan pelaku UMKM.

Saat distribusi terganggu, terjadi kelangkaan dan lonjakan harga di tingkat konsumen.

Pemerintah melalui PT Pertamina dan Kementerian ESDM telah mulai menerapkan program subsidi tepat sasaran, di mana pembelian LPG 3 kg hanya bisa dilakukan oleh warga yang telah mendaftar dengan NIK dan KTP.

Namun, kasus ini menunjukkan adanya celah dalam rantai distribusi, khususnya pada titik penyalur dan pengecer, yang masih bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Pertamina sendiri meluncurkan sistem digitalisasi pendistribusian LPG menggunakan aplikasi berbasis QR Code di pangkalan, yang kini tengah diperluas cakupannya ke seluruh wilayah Indonesia.

Polri menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelaku penyelewengan barang subsidi.

Kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lain yang mencoba mengambil keuntungan dari kebijakan subsidi yang ditujukan untuk membantu rakyat kecil.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita