Polisi Buru Pemilik Baru Toyota Calya Putih yang Terobos Dua Gerbang Tol Tanpa Bayar

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Sebuah mobil Toyota Calya putih dengan nomor polisi B 2829 UIL menjadi sorotan publik setelah terekam kamera menerobos dua gerbang tol tanpa membayar.

Aksi nekat tersebut terjadi di Gerbang Tol Cisalak 1 dan Gerbang Tol Cimanggis 2, dan viral di media sosial setelah dibagikan oleh akun Instagram @otohubdotco.

Dalam video berdurasi singkat yang diunggah, terlihat mobil Calya putih melaju dengan cepat dan memanfaatkan kendaraan lain untuk lolos dari palang gerbang tol yang terbuka.

Aksi tersebut dilakukan dua kali: saat masuk tol di GT Cisalak 1 dan saat keluar tol di GT Cimanggis 2, Depok.

Pelaku dengan sengaja mepet kendaraan di depannya agar bisa melintas bersamaan saat palang terbuka.

Identitas Pemilik Awal Sudah Tidak Berlaku, Mobil Telah Dijual ke Leasing

Penyelidikan awal menunjukkan bahwa kendaraan tersebut pernah terdaftar atas nama seseorang berinisial VT, warga Cilincing, Jakarta Utara.

Namun, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa VT telah menjual mobil tersebut kepada perusahaan leasing sekitar satu tahun yang lalu dan melakukan pemblokiran data kepemilikan di sistem Korlantas.

“Pemilik yang sekarang belum diketahui. VT sendiri sudah tidak memiliki akses ke kendaraan tersebut dan tidak tahu siapa pemilik barunya. Sudah jual putus dan sudah blokir data,” ungkap Kompol Akhmad Jajuli, Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi, Jumat (20/6/2025).

Menurut Jajuli, pihak leasing juga belum memberikan informasi jelas mengenai siapa yang membeli atau menggunakan mobil tersebut saat ini.

Hal ini menyulitkan pelacakan, mengingat pemindahan kepemilikan tidak dilaporkan secara administratif ke Samsat.

Polisi Siaga di Seluruh Jalur Tol Jabodetabek

Sebagai langkah antisipasi, pihak PJR Tol telah melakukan koordinasi lintas sektor dengan kepolisian di seluruh wilayah Jabodetabek.

Baca Juga :   Polisi Berhasil Menangkap 11 Orang Terkait Kasus Judi Online Termasuk Pegawai Komdigi

Pengawasan ketat dilakukan di jalur Tol Jagorawi, Tol Cijago, Tol Cikampek, hingga Tol Cibitung untuk mendeteksi keberadaan mobil tersebut.

“Kami sudah siagakan anggota di sejumlah titik dan mengedarkan informasi kendaraan kepada petugas tol. Jika ditemukan, langsung diamankan,” tegas Jajuli.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Tim ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk membantu pelacakan menggunakan data kamera tilang elektronik dan rekaman CCTV gerbang tol.

Modus Mepet Kendaraan, Celah Sistem Tol Elektronik

Modus “mepet kendaraan” atau tailgating untuk menerobos gerbang tol tanpa transaksi merupakan pelanggaran serius terhadap sistem tol elektronik yang berlaku di Indonesia.

Pengendara memanfaatkan celah saat palang otomatis terbuka karena kendaraan sah di depan telah melakukan tap e-money.

Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain karena risiko tabrakan saat masuk gerbang.

Menurut PT Jasa Marga, setiap kendaraan wajib melakukan pembayaran secara sah, dan pelanggaran seperti ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Sanksi Hukum Menanti Pelaku

Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pelanggaran terhadap sistem jalan tol dapat dikenai sanksi administrasi hingga pidana.

Selain itu, sesuai PP No. 15 Tahun 2005 Pasal 86, setiap pengguna jalan tol yang tidak melakukan pembayaran dapat dijatuhi denda administratif dan pemblokiran akses masuk tol.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pengguna terakhir kendaraan dan meminta masyarakat yang melihat mobil dengan ciri-ciri tersebut untuk segera melapor.

“Ini pelanggaran serius. Bukan hanya soal tidak bayar, tapi juga membahayakan orang lain dan merusak sistem kepercayaan pengguna jalan,” tambah Jajuli.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita