Pemuda di Bekasi Aniaya Ibu Kandung karena Motor, Polisi: Dijerat UU KDRT

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Seorang pemuda bernama Moch Ihsan (22) ditangkap oleh pihak Polres Metro Bekasi Kota setelah melakukan tindak kekerasan terhadap ibu kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan menjadi sorotan masyarakat karena pelaku tega memukuli ibunya hanya karena keinginannya untuk meminjam motor tidak dipenuhi.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, kejadian bermula ketika Ihsan meminta ibunya untuk meminjamkan motor milik tetangga.

Namun sang ibu menolak karena tidak ingin merepotkan tetangga. Penolakan itu membuat pelaku naik pitam dan melakukan pemukulan secara brutal hingga korban tersungkur.

“Pelaku memukul korban dikarenakan korban tidak bisa menuruti kemauan pelaku yang meminta korban untuk meminjam motor kepada tetangga,” ujar Kompol Binsar saat dikonfirmasi, Minggu (22/6/2025).

Pelaku Ditangkap dan Ditahan, Terancam Hukuman Penjara

Setelah kejadian, pihak keluarga dan warga sekitar melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Ihsan kemudian ditangkap tanpa perlawanan.

Saat ini, pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai lima tahun penjara atau denda maksimal Rp15 juta.

“Sudah jadi tersangka. Disangkakan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” jelas Binsar.

Kondisi Korban Masih Dalam Pemantauan

Hingga saat ini, kondisi korban masih dalam pemantauan pihak keluarga dan aparat.

Meski mengalami luka fisik, korban menolak untuk dirawat di rumah sakit.

Baca Juga :   Presentase Quick Count Internal Holik – Faizal Diklaim Menang Pilkada Kabupaten Bekasi

Polisi tetap memberikan perlindungan dan akan memfasilitasi trauma healing apabila diperlukan.

Dalam foto yang diperoleh media, tampak Moch Ihsan mengenakan kemeja hitam dan duduk dengan posisi tertunduk saat diamankan polisi.

Raut wajahnya menunjukkan penyesalan, namun tindakan kekerasan yang dilakukan tetap diproses sesuai hukum.

Fenomena KDRT Masih Mengkhawatirkan di Indonesia

Menurut data Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2024 tercatat lebih dari 500.000 kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan KDRT menjadi kasus terbanyak.

Anak sebagai pelaku kekerasan terhadap orang tua juga menjadi fenomena yang makin sering muncul di tengah tekanan ekonomi dan sosial, terutama di lingkungan urban seperti Bekasi.

UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT bertujuan melindungi setiap anggota keluarga, terutama perempuan dan anak, dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran dalam rumah tangga.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita