Mediapasti.com – Kasus penganiayaan keji terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) di Batam, Kepulauan Riau, menggemparkan publik.
Korban berinisial I, asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, diduga mengalami penyiksaan berat, termasuk dipaksa memakan kotoran anjing dan meminum air got.
Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polresta Barelang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni R (majikan korban) dan M (rekan sesama ART). Keduanya kini telah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian.
“Tadi pagi kami melakukan gelar perkara dan menetapkan R sebagai majikan korban dan M sebagai rekan sesama ART sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, Senin (23/6/2025).
Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang menampilkan kondisi korban beredar luas di media sosial dan dilaporkan ke pihak berwajib.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti kuat adanya tindak pidana penganiayaan.
“Dari penyelidikan kami menemukan adanya dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh saudari R dan M. Setelah keduanya diamankan, dilakukan pemeriksaan intensif,” ujar Debby.
Korban Diduga Disiksa Selama Setahun
Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, atau yang akrab disapa Romo Pascal, selaku perwakilan keluarga korban, mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap I sudah berlangsung sekitar satu tahun.
Namun, kekerasan paling parah terjadi dalam dua bulan terakhir.
“Korban mengalami penyiksaan psikologis dan fisik yang sangat berat, bahkan sampai dipaksa makan kotoran anjing. Ini adalah bentuk perbudakan modern yang sangat memprihatinkan,” ujar Romo Pascal dalam keterangan pers sebelumnya.
Korban saat ini dalam penanganan medis dan pendampingan psikologis oleh tim perlindungan perempuan dan anak.
Polisi menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran lain, termasuk eksploitasi tenaga kerja dan perdagangan manusia.