Kasus Promo Miras Holywings untuk ‘Muhammad’, Polisi Bidik Tersangka Lain

You are currently viewing Kasus Promo Miras Holywings untuk ‘Muhammad’, Polisi Bidik Tersangka Lain

MEDIAPASTI.COM – Polisi terus mengusut kasus promo minuman beralkohol gratis dari Holywings untuk warga yang bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’. Polisi membidik tersangka lain di kasus tersebut.

“Baik, jadi bukti keseriusan kami penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel menangani kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh manajer atau sebuah kafe HW di mana kami sudah menetapkan 6 tersangka, maka kami terus kembangkan kasus ini,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).

Kini polisi telah memasang garis polisi sebuah ruangan di kantor pusat Holywings di Tangerang Selatan. Pemasangan garis polisi dilakukan karena ruangan tersebut diduga menjadi tempat berdiskusi dan merumuskan desain promosi tersebut.

“Untuk kepentingan penyidikan sampai dengan nanti penyidik menyatakan telah selesai melaksanakan proses terhadap proses TKP tersebut,” ucap Budhi.

Polres Jaksel memeriksa barang bukti (barbuk) kasus ini dengan menggandeng Dittipidsiber Bareskrim Polri hingga Puslabfor Mabes Polri.

“Hingga saat ini kami masih bekerja sama dengan Dirsiber maupun Puslabfor Mabes Polri untuk memeriksa alat bukti atau barbuk yang kami sita dari TKP seperti PC komputer, kemudian ada laptop termasuk juga handphone milik para tersangka,” sambungnya.

Polisi saat ini masih mencari alat bukti yang menguatkan bahwa ada tersangka lain di kasus ini.

“Di mana kami mencari adanya suatu alat bukti lain yang akan menguatkan kami terhadap kasus ini sampai ke tingkat yang lebih tinggi daripada direktur kreatif,” kata Budhi.

6 Orang Ditetapkan Tersangka

Diketahui, sementara ini sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus Holywings. Keenam tersangka ini mulai dari direktur hingga staf.

“Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings),” kata Budhi.

Baca Juga :   Pemkab Kab Bekasi Telah Siap Mengantisipasi Bencana Alam di Musim Hujan

Berikut keenam tersangka itu:

1. Pria inisial EJD (27) selaku creative director Holywings
2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion
3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain virtual
4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial
5. Perempuan inisial AAB (25), selaku socmed officer
6. Perempuan inisial AAM (25) selaku admin tim promo

Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.

Tinggalkan Balasan