Meski Indomie ditarik di Taiwan BPOM Pastikan Indomie di RI Aman!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menanggapi temuan dan penarikan produk mi instan Indomie asal Indonesia di Taiwan. Penarikan ini dilakukan Departemen Kesehatan Taipei pasca temuan zat karsinogen atau pemicu kanker, yakni etilen oksida yang melebihi ambang batas.
Adapun varian Indomie yang ditarik di Taiwan adalah Indomie Rasa Ayam Spesial yang mengandung etilen oksida sebesar 0,187 mg/kg. Selain itu, Taiwan juga menemukan senyawa serupa pada produk mi instan asal Malaysia Ah Lai White Curry Noodles.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menanggapi temuan dan penarikan produk mi instan Indomie asal Indonesia di Taiwan. Penarikan ini dilakukan Departemen Kesehatan Taipei pasca temuan zat karsinogen atau pemicu kanker, yakni etilen oksida yang melebihi ambang batas.
Adapun varian Indomie yang ditarik di Taiwan adalah Indomie Rasa Ayam Spesial yang mengandung etilen oksida sebesar 0,187 mg/kg. Selain itu, Taiwan juga menemukan senyawa serupa pada produk mi instan asal Malaysia Ah Lai White Curry Noodles.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah meminta pelaku usaha termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk untuk melakukan mitigasi risiko. Ini sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kasus berulang.

Selanjutnya, BPOM juga akan melakukan monitoring dan pengawasan pre-market dan post-market di sarana tempat produk beredar, untuk memastikan produk yang terdaftar di BPOM aman untuk dikonsumsi. Ini termasuk inspeksi implementasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) di sarana produksi serta pelaksanaan sampling dan pengujian produk di peredaran.

Baca Juga :   Kemlu RI Pastikan Agar Tak Ada WNI Ikut Jadi Korban Kerusuhan Anti Muslim Di Inggris

Adapun beberapa hal yang perlu dilakukan pihak pelaku usaha, sebagai berikut:

– Menjaga keamanan, mutu, dan gizi produk pangan olahan yang diproduksi dan diekspor serta memastikan bahwa produk sudah memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor.
– Memastikan penanganan bahan baku yang digunakan untuk seluruh produk baik lokal maupun ekspor agar tidak tercemar EtO.
– Melakukan pengujian residu EtO di laboratorium terakreditasi untuk persyaratan rilis produk ekspor dan melaporkan kepada BPOM.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita