19 Korban Penipuan Tiket Coldplay yang dilakukan Ibu, Anak dan Pacar Putrinya

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Seorang ibu, anak perempuan, dan pacar putrinya di Kota Malang, Jaw Timur diduga bersekongkol melakukan penipuan penjualan tiket Coldplay. Mereka adalah Narti Werdiningsih (47), Putri Amanda Sriana Ningsih Wibisono (19), dan Galan Yonanda Pramudya (22).

Jumlah sementara korban mereka saat ini mencapai 19 orang yang berasal dari wilayah Jakarta, Tangerang dan sekitarnya. “Untuk total kerugian masih kita rekap, karena ini masih berkembang,” kata Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto, Senin (29/5/2023).

Para pelaku pun menggunakan akun Twitter untuk menjaring para korbannya. Mereka bahkan membeli akun Twitter yang telah memiliki banyak pengikut dan menggunakannya untuk menawarkan tiket konser.

“Gunanya untuk mengiklankan atau menawarkan yang bersangkutan ini memiliki tiket khususnya untuk konser-konser artis yang datang dari liar negeri,” katanya. Mereka menawarkan tiket seharga Rp 2,5 juta hingga Rp 9 juta. Tetapi setelah sejumlah korban menransfer uang, tiket tidak diberikan dan nomor telah diblokir. Ditangkap di Probolinggo Kasus penipuan tersebut terungkap setelah seorang warga Kabupaten Tangerang, Banten berinisial RD (24) melapor ke Bareskrim Polri pada 19 Mei 2023. Selanjutnya pihak Bareskrim berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota dan Polsek Blimbing. Serelah dilakukan pelacakan, ternyata para pelaku sudah tidak berada di wilayah Kota Malang. Ketiganya ditangkap di Probolinggo, Jawa Timur pada Jumat (26/5/2023). Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kita bisa mendapati lokasi tersangka ini dan pada hari Jumat (26/5/2023) kita lakukan penangkapan,” tutur Danang.

“Jadi setiap ada konser entah itu band K-Pop ataupun artis-artis yang dari luar negeri yang kira-kira sold out atau peminatnya banyak, ya tersangka menawarkan tiket tersebut di akun sosial medianya,” katanya. Uang hasil penipuan itu mereka pakai untuk membeli perhiasan dan gawai, serta memenuhi kebutuhan hidup. Ketiga pelaku dikenakan Pasal 45 a ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita