Anwar Usman Resmi Dicopot Dari Jabatan Ketua MK, Gibran Tetap Cawapres

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Hiruk pikuk yang terjadi sebagai buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan batas minimal usia capres-cawapres telah berakhir. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengeluarkan putusannya. Anwar Usman resmi dicopot dari jabatan ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan untuk gugatan terhadap Anwar Usman, Selasa (7/11/2023).

Jimly menjelaskan, Anwar dinilai melanggar Sapta Karsa Hutama tentang prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, kecakapan, independensi, dan kepantasan serta kesopanan. Putusan itu merupakan satu dari lima amar putusan yang disampaikan oleh Jimly. “Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi,” ujar dia.

Lalu, amar putusan yang ketiga yakni memerintahkan wakil ketua MK dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan ketua MK yang baru sesuai peraturan perundang-undangan. “Empat, hakim terlapor (Anwar Usman) tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor berakhir,” kata dia.

Kelima, hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Dalam putusan berbeda, MKMK memberikan sanksi teguran lisan untuk hakim konstitusi Saldi Isra. Sedangkan, hakim konstitusi Arief Hidayat dijatuhi sanksi teguran tertulis.

Meski demikian, MKMK memutuskan tak bisa ikut campur mengubah putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres yang membuat Gibran Rakabuming Raka bisa mendapatkan tiket sebagai cawapres. Dengan demikian, putusan MKMK tak membuat pencawapresan Gibran gagal. “Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Jimly.

Baca Juga :   GIbran! Program Lapor Mas Wapres Warga Bisa Ngadu Ke Istana

MKMK juga tak mencantumkan Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 tentang kekuasaan kehakiman dalam putusannya. Pasal menyangkut independensi hakim dalam memutus perkara menyangkut keluarganya itu dirasa tak melekat pada hakim MK. “Tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Jimly.

Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan, mengatakan, putusan MKMK itu tidak berdampak terhadap putusan MK. Karena itu, kata dia, pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres-cawapres Pilpres 2024 di KPU RI tidak terganggu pula. “Kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikit pun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik,” kata Hinca.TKN Prabowo-Gibran juga menyampaikan pandanganĀ mengenai gugatan baru yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama. Dalam gugatan nomor 141/PUU-XXI/2023 itu, mahasiswa menggugat putusan MK nomor 90. Dia meminta agar hanya gubernur yang boleh menjadi capres ataupun cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Adapun Gibran diketahui baru berusia 36 tahun dan sedang menjabat sebagai wali kota Solo. Menurut Hinca, apa pun putusan atas perkara nomor 141 itu tidak akan memengaruhi pencalonan Gibran. “Karena perkara (nomor 141) ini berkenaan dengan hal yang lain, yang akan berlaku untuk tahun 2029. Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan apa pun di masyarakat tentang pasangan calon Prabowo-Gibran,” kata anggota Komisi III (hukum) DPR itu.

“Tim kita memastikan bahwa proses pencalonan Prabowo dan Gibran berjalan dengan baik, tidak terpengaruh apa pun oleh putusan MKMK,” kata politikus Partai Demokrat itu.

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyatakan akan menghormati putusan MKMK. Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, menilai putusan MKMK mengafirmasi bahwa konstitusi Indonesia telah diinjak-injak oleh hakim konstitusi dalam menangani perkara mengenai usia minimal capres-cawapres.

Baca Juga :   Kejati Sulsel Tahan Oknum Mantri BRI Enrekang Terkait Kasus Dugaan Korupsi

“Putusan MKMK mengafirmasi pelanggaran berat yang dilakukan para hakim MK dalam memutuskan perkara batas usia cawapres. Kami mengapresiasi putusan MKMK yang telah menyatakan Bapak Anwar Usman bersalah dan melanggar etika profesi,” ujar Arsjad Rasjid.

Kendati demikian, pihaknya bersyukur bahwa Anwar Usman dalam kedudukannya sebagai hakim MK dilarang memeriksa perkara mengenai perselisihan hasil pemilu. Sebab, jika tidak, kata Arsjad, akan semakin banyak kepentingan yang diakomodasi adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

“MKMK telah memulihkan kembali kepercayaan kepada MK. Semoga MK akan bisa benar-benar menjadi the guardian of the constitution, penjaga konstitusi. Semoga MK bisa menjadi harapan kita semua dalam menjamin pemilu dan pilpres yang jujur dan adil,” ujar Arsjad.

Juru bicara (jubir) pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Surya Tjandra, turut memberikan tanggapan atas putusan MKMK. Surya mengatakan, pihaknya menghargai putusan MKMK tersebut karena memang putusan nomor 90 itu bermasalah sejak awal.

Menurut Surya, semua sengkarut di MK itu berawal dari ketidakpercayaan diri Prabowo Subianto untuk maju Pilpres 2024 tanpa dukungan Presiden Jokowi. “Sehingga (Prabowo) harus memaksakan diri mengambil anak kandungnya sebagai cawapres meski harus mengubah UU yang ada melalui MK,” kata Surya.

Surya berpendapat, dengan segala sengkarut yang muncul, seharusnya Prabowo mengambil sikap tegas dengan medepak Gibran dari posisi cawapres. Namun, Surya tak yakin Prabowo punya nyali.

“Kalau jantan, seharusnya Pak Prabowo segera mengganti cawapresnya, tetapi saya tidak yakin itu akan berani dilakukan, ya. Tanpa dukungan Presiden, belum tentu Pak Prabowo merasa mampu berkompetisi dengan baik menghadapi capres lain,” ujarnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita