Mediapasti.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berhasil mengesahkan rekapitulasi suara Pemilu 2024 di 34 provinsi. Hal ini merupakan pencapaian penting dalam proses penyelenggaraan pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengesahkan rekapitulasi suara nasional di 34 dari 38 provinsi Indonesia pada hari ke-20 rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa dini hari.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebutkan terdapat empat provinsi tersisa yang perlu direkap di tingkat nasional, yaitu Jawa Barat, Papua, Papua Pegunungan dan Maluku.
Provinsi yang Telah Disahkan:
- Yogyakarta
- Gorontalo
- Kalimantan Tengah
- Bali
- Lampung
- Bangka Belitung
- Kalimantan Barat
- Sumatera Selatan
- … (26 provinsi lainnya)
Proses Rekapitulasi:
Dilakukan secara berjenjang dari tingkat KPPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU RI. Diawasi oleh Bawaslu dan Panwaslu di setiap tingkatan. Dibuka untuk umum dan dapat diakses melalui website KPU.
Hasil Rekapitulasi:
- Hasil rekapitulasi di 34 provinsi menunjukkan perolehan suara sementara untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden.
- Hasil ini masih dapat berubah sebelum ditetapkan oleh KPU RI.
Tahapan Selanjutnya:
- KPU akan melanjutkan rekapitulasi suara di 4 provinsi yang tersisa.
- KPU RI akan menetapkan hasil rekapitulasi suara nasional.
- Penetapan hasil pemilu akan dilakukan setelah semua tahapan selesai.
Pentingnya Rekapitulasi Suara:
- Merupakan bagian penting dari proses demokrasi.
- Menentukan siapa yang akan memimpin bangsa Indonesia untuk lima tahun ke depan.
- Harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
KPU RI mengimbau kepada masyarakat untuk:
- Mengawasi proses rekapitulasi suara dengan seksama.
- Melaporkan jika ada dugaan kecurangan.
- Menjaga kondusivitas dan keamanan selama proses pemilu berlangsung.
Mari kita bersama-sama mengawal proses pemilu 2024 agar berjalan dengan lancar, damai, dan demokratis.