Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Dari Anies-Cak Imin Ditolak MK!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 Ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). MK menolak permohonan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” Ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK, selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.

“Permohonan pemohon tidak beralasan hukum,” ucapnya.

Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anis-Cak Imin yang meminta agar Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyatakan bahwa KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. MK juga menyatakan dalil yang menganggap adanya nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang telah mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

MK juga mengatakan bahwa tidak adanya pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Capres-Cawapres. MK juga menyatakan tidak adanya bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.

Baca Juga :   Inilah Alasan Anies-Cak Imin Bilang Koalisi Perubahan Telah Berakhir Usai Putusan MK
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita