Mediapasti.com – Partai Buruh menyatakan penolakan tegas mereka terhadap kebijakan pemotongan gaji karyawan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
Wakil Ketua Umum Partai Buruh, Agus Supriyadi, menyampaikan bahwa ketentuan tersebut semakin memberatkan beban finansial para pekerja. Pemotongan gaji 2,5% untuk Tapera dinilai sebagai langkah yang tidak tepat di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil pasca pandemi.
Agus berpendapat bahwa Tapera bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi masalah perumahan di Indonesia. Ia menyinggung program cicilan rumah subsidi yang dinilainya masih belum berjalan dengan efektif.
Partai Buruh mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan Tapera dan mencari alternatif solusi yang lebih berpihak kepada rakyat, khususnya para pekerja.
Penolakan Partai Buruh terhadap Tapera ini menambah suara kritis terhadap kebijakan tersebut. Sebelumnya, beberapa organisasi masyarakat sipil dan akademisi juga telah menyuarakan kekhawatiran mereka terkait keberhasilan dan efektivitas Tapera.
Berikut beberapa alasan penolakan Partai Buruh terhadap Tapera:
- Memberatkan beban finansial pekerja: Pemotongan gaji 2,5% dikhawatirkan akan memperburuk kondisi keuangan pekerja, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah.
- Ketidakjelasan manfaat: Masih belum jelas bagaimana manfaat Tapera akan dibagikan kepada para pekerja.
- Kekhawatiran korupsi: Potensi korupsi dalam pengelolaan dana Tapera cukup besar, mengingat jumlahnya yang besar dan minimnya transparansi.
- Adanya program lain yang lebih efektif: Pemerintah perlu fokus pada program lain yang sudah ada, seperti rumah subsidi, untuk mengatasi masalah perumahan.
Partai Buruh mendorong pemerintah untuk melakukan dialog dengan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi yang lebih tepat dalam mengatasi masalah perumahan di Indonesia.