Mediapasti.com – Peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Metro Bekasi sepertinya luput dari perhatian pihak Kepolisian, hal itu terlihat saat awak media menemukan adanya beberapa toko yang menjual obat keras daftar G, yang diduga tanpa dilengkapi izin edar. Senin (21/10/24).
Saat awak media mendatangi sebuah toko yang berlokasi di jalan Raya Citarik Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Seorang pria mengaku dirinya hanya sebagai pekerja.
”Saya disini hanya sebagai pekerja, untuk nama pemilik saya tidak tahu” Jelas pria yang tidak mau menyebutkan namanya kepada awak media.
Dari penelusuran awak media, toko penjual obat keras daftar G tersebut marak beredar di wilayah hukum Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi.
Semakin Menjamur nya para penjual obat terlarang, menjadi polemik dan perbincangan di kalangan masyarakat. Hal tersebut sangat meresahkan serta merusak generasi anak bangsa.
Dengan semakin liarnya berjualan bebas di tengah-tengah kalangan masyarakat, praktek penjualan nya rata-rata berkedok toko kosmetik dan ada juga yang sifatnya COD.
COD tersebut biasanya dengan ciri pemuda memakai tas selendang yang menjadi ciri khas para penjual di lapangan.
Gaya dan ciri khas penjual sangat dikenal oleh para pelanggan atau pembeli jenis obat Tramadol atau Eximer.
Perlu diketahui, Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang dalam penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat keras golongan-G tanpa dilengkapi izin edar dapat di jerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.