KPK Tangkap Buron Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura. Paulus Tannos telah buron sejak tahun 2019 dan sebelumnya sulit ditangkap karena sempat berganti nama serta kewarganegaraan.

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh sumber terpercaya di KPK, Jumat (24/1/2025). Meski demikian, detail proses penangkapan belum diungkapkan. Saat ini, KPK sedang mengurus proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia.

Siapa Paulus Tannos

Paulus Tannos adalah mantan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang terlibat dalam skandal megakorupsi proyek e-KTP. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tahun 2019 atas dugaan kongkalikong dalam proyek tersebut.

Proyek e-KTP yang awalnya bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi kependudukan berubah menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, melibatkan banyak pejabat tinggi, termasuk anggota DPR dan Kementerian Dalam Negeri.

Dugaan Korupsi dan Keuntungan yang Diperoleh

KPK menduga Paulus Tannos terlibat dalam pertemuan dengan beberapa tokoh utama dalam kasus ini, termasuk Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan Isnu Edhi Wijaya. Pertemuan tersebut membahas strategi untuk memenangkan konsorsium PNRI serta menyepakati pembagian fee sebesar 5% dari nilai proyek.

“Tersangka PLS (Paulus Tannos) diduga melakukan pertemuan untuk menyepakati skema pembagian fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

Proyek e-KTP ini diperkirakan menguntungkan perusahaan Paulus hingga Rp145,85 miliar, berdasarkan fakta persidangan kasus Setya Novanto.

Paulus Tannos dan Strategi Pelarian

Pada tahun 2023, KPK sempat mengungkapkan bahwa keberadaan Paulus Tannos telah terdeteksi. Namun, upaya penangkapan terhambat karena ia berganti nama dan kewarganegaraan, sehingga mempersulit proses hukum internasional.

Baca Juga :   Bejat! Seorang Guru Ngaji Sodomi Belasan Santrinya di Batang Sejak 2017

Meski demikian, kerja sama KPK dengan otoritas Singapura akhirnya membuahkan hasil, membawa kasus ini kembali menjadi sorotan publik.

Proses Pemulangan dan Tantangan Hukum

Saat ini, KPK fokus mengurus pemulangan Paulus Tannos agar dapat segera menghadapi proses hukum di Indonesia. Penangkapan ini diharapkan menjadi langkah maju dalam mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam skandal e-KTP.

Selain itu, KPK juga diharapkan mampu menyelesaikan hambatan hukum lintas negara yang kerap menjadi tantangan dalam mengejar buronan korupsi.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita