Pemerintah Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg, Dosen UGM Sebut Kebijakan Ini Cederai Pengusaha Kecil

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Pemerintah Indonesia resmi melarang pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kg (LPG melon) mulai 1 Februari 2025.

Kebijakan baru ini mengharuskan masyarakat untuk membeli gas subsidi tersebut hanya di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.

Dampak Larangan bagi Pengusaha Kecil

Dosen Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menyebutkan bahwa larangan tersebut dapat mematikan usaha pengecer yang selama ini merupakan pengusaha akar rumput dan warung kecil.

ā€œLarangan bagi pengecer menjual LPG 3 Kg mematikan usaha mereka,ā€ ungkap Fahmy dalam keterangan resminya pada Minggu (2/2/2025).

Menurut Fahmy, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada pengusaha kecil, tetapi juga berisiko meningkatkan angka pengangguran di kalangan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada penjualan gas melon.

ā€œMustahil bagi pengusaha akar rumput untuk menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina karena membutuhkan modal yang besar untuk membeli LPG dalam jumlah besar,ā€ lanjutnya.

Konflik dengan Komitmen Presiden Prabowo

Fahmy juga menilai kebijakan ini bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo yang selama ini dikenal berpihak kepada rakyat kecil, baik pengusaha akar rumput maupun konsumen miskin.

ā€œKebijakan ini justru menyusahkan pengusaha kecil dan konsumen miskin, serta bertentangan dengan janji Prabowo untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat,ā€ tambah Fahmy.

Pemerintah Beralasan Demi Ketersediaan dan Pengendalian Harga

Di sisi lain, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa larangan pengecer bertujuan untuk memastikan pasokan gas melon tetap tersedia bagi masyarakat.

Pemerintah juga berupaya mengendalikan harga jual LPG agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ā€œYang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,ā€ ujar Yuliot di kantornya pada Jumat (31/1/2025).

Upaya Merapikan Subsidi LPG 3 Kg

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menambahkan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk merapikan sistem subsidi.

Baca Juga :   Diplomasi Prabowo Siap Kerahkan Pasukan Perdamaian Untuk Gaza Tapi Harus Tunggu Gencatan Senjata

ā€œLPG 3 Kg ini kan ada subsidi dari pemerintah. Kami berharap subsidi ini dapat diterima oleh mereka yang berhak, bukan malah menyulitkan masyarakat,ā€ kata Prasetyo di Kompleks Parlemen pada Sabtu (1/2/2025).

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

This Post Has One Comment

  1. Rosmansyah

    Bukan cederai pengusaha kecil, justru itu untuk penataan penjualan agar tidak ada penimbunan dan pengoplosan Gas subsidi.,,bro. Sudah banyak kejadian bro…!!!

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita