Mediapasti.com – Tim Satuan Intelijen dan Reserse (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Riau berhasil menangkap Nader Thaher, terpidana kasus korupsi kredit macet yang telah buron selama 19 tahun.
Nader ditangkap di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 16.50 WIB.
Profil Nader Thaher dan Kasus Korupsi
Nader Thaher merupakan mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka (SZP), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perminyakan.
Ia terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait kredit macet pada investasi Bank Mandiri, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp35,9 miliar.
Setelah bebas demi hukum dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru pada 3 April 2006 saat proses kasasi di Mahkamah Agung, Nader melarikan diri dan menjadi buronan selama hampir dua dekade.
Putusan Mahkamah Agung
Pada 24 Juli 2006, Mahkamah Agung menyatakan Nader bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35,97 miliar.
Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaannya akan disita dan dilelang.
Penangkapan dan Penyerahan ke Kejaksaan Tinggi Riau
Saat ditangkap, Nader bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar.
Selanjutnya, ia diserahkan kepada tim jaksa eksekutor di Kejaksaan Tinggi Riau untuk menjalani hukuman sesuai putusan yang telah ditetapkan.