Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Petugas gabungan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan burung dilindungi di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni. Video penangkapan ini menjadi viral di media sosial.

Kronologi Penangkapan

Kecurigaan petugas terhadap sebuah truk boks berujung pada penggeledahan bagian sasis truk tersebut. Hasilnya, ditemukan ratusan ekor burung liar yang disembunyikan dengan rapi.

Kepala Satuan Pelaksana Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso, menjelaskan bahwa awalnya petugas gabungan mengejar truk boks yang diduga membawa satwa liar melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

“Petugas yang curiga dengan truk cold diesel tersebut langsung menggeledah bagian sasis truk. Benar saja, saat digeledah ditemukan satwa liar jenis burung yang dimasukkan ke dalam 65 boks dengan total sekitar 982 ekor,” ujarnya, dikutip Rabu (19/2/2025).

Jenis Burung yang Disita

Adapun jenis burung yang berhasil diamankan antara lain:

  • Siri-siri: 27 ekor
  • Kinoy: 125 ekor
  • Cucak Ranting: 60 ekor
  • Cucak Biru: 12 ekor
  • Cucak Ijo Mini: 36 ekor
  • Sri Gunting Kelabu: 9 ekor
  • Poksay Mandarin: 14 ekor
  • Cucak Ijo: 11 ekor
  • Serindit: 18 ekor
  • Pleci: 600 ekor
  • Sikatan: 43 ekor
  • Burung Air Mancur: 11 ekor
  • Kepodang: 4 ekor
  • Kutilang Emas: 12 ekor

Saat ditemukan, banyak burung dalam kondisi lemas akibat posisi penyimpanan yang tidak layak dan kekurangan pakan selama perjalanan.

Beberapa ekor bahkan ditemukan sudah mati. Dari total burung yang diamankan, 250 ekor termasuk dalam kategori satwa dilindungi.

Sopir dan kernet truk saat ini menjalani pemeriksaan oleh petugas, sementara truk colt diesel diamankan sebagai barang bukti.

Ratusan burung yang selamat telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah III untuk dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.

Baca Juga :   Kejanggalan Detik-Detik Donald Trump Ditembak Terekam Camera Warga

Sanksi Hukum

Perdagangan satwa liar melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Selain itu, tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman penjara antara 2 hingga 15 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita