Sangat di sayangkan Puluhan Pegawai Bank BUMN di Kota Banjar Kena PHK Massal, Ada apa Dengan Bank BUMN ?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Diduga 31 pegawai bank BUMN di Kota Banjar kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal pada Januari 2025 kemarin. Langkah pihak bank dinilai bermasalah karena menyalahi regulasi, hak-hak mereka pun tidak dipenuhi oleh pihak bank.

26 dari 31 pegawai yang kena PHK massal memberikan kuasa ke Kantor Hukum dan Advokasi Dr HN Nana Suryana SH Ssos MH & rekan. Somasi pun dilakukan sebagai upaya klarifikasi atas alasan pemecatan 26 pegawai yang berasal dari Tasikmalaya, Ciamis dan Banjar.

Dr HN Nana Suryana SH SSos MH menuturkan pihaknya sudah 3 kali melayangkan somasi agar pihak bank bisa datang memberikan penjelasan. Namun somasi itu tidak juga direspons sehingga menguatkan dugaan adanya pelanggaran. “3 kali somasi, 31 Januari, 7 Februari dan terakhir 12 Februari juga tidak diindahkan,” ungkapnya di kantornya, Senin (17/2/2024)

Berdasarkan hasil kajiannya, Nana menilai bahwa ada beberapa hal yang jadi persoalan dalam PHK yang dilakukan. Salah satunya dasar yang tidak jelas serta tidak bertahap. “Bukan karena melakukan fraud (kejahatan perbankan), alasannya karena target tidak terpenuhi, itu pun tanpa SP (Surat peringatan) 1 dan SP 2,” ucapnya.

Jika PHK tersebut diberikan kepada pegawai kontrak, kata Nana, mungkin tidak masalah ketika alasannya target. Persoalannya, para pegawai itu sudah menjadi karyawan tetap dengan posisi acount officer (AO) atau biasa disebut mantri. “Bahkan ada yang 3 bulan lagi mau pensiun,” tuturnya.

PHK untuk para pegawai bank tersebut dikeluarkan pada Januari 2025. Namun mereka tidak mendapatkan gaji yang penuh untuk hasil kerja mereka di bulan Desember. “Desember mereka bekerja penuh, tapi gajinya tidak utuh,” katanya.

Parahnya, lanjut Nana, rekening mereka pun langsung diblokir sehingga uangnya tidak bisa diambil. Menurutnya ini sudah sangat keterlaluan karena artinya, klien-kliennya tidak bisa mengakses keuangan mereka. “Sudah di-PHK, rekening diblokir, bagaimana mereka menghidupi keluarga,” jelasnya.

Baca Juga :   Bank Indonesia Klarifikasi Kesalahan Nilai Tukar Rupiah di Google Finance

Di samping itu, hak pesangon mereka pun rencananya tidak akan diberikan secara penuh karena mereka memiliki Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Sehingga pihak bank hanya akan membayarkan selisih atau kekurangan dari jumlah DPLK yang dimiliki klien-kliennya. “Padahal DPLK itu uang mereka, beda lagi dengan pesangon,” ucapnya.

Mengingat somasi yang tidak direspons, pihaknya berencana mengambil langkah hukum baik secara perdata maupun pidana. Karena menurutnya, tindakan pejabat terkait sudah masuk dalam perbuatan melawan hukum. “Bukan hanya perata, secara pidana juga saya lihat sudah memenuhi unsur,” katanya.

Sementara itu, ketika Radar berupaya meminta klrarifikasi, pihak bank BUMN terkait belum bisa memberikan penjelasan mengenai PHK yang dinilai tidak adil tersebut

Sebelumnya, sebanyak 26 pegawai tetap dari salah satu bank BUMN Cabang Banjar mengajukan aduan ke Kantor Hukum dan Advokasi Dr. HN. Suryana, S.H., S.Sos., M.H., terkait PHK yang mereka anggap sepihak. Mereka juga mengeluhkan pemblokiran rekening tanpa kejelasan.

Kuasa hukum pegawai, Dr. HN. Suryana, menyatakan bahwa kliennya diberhentikan tanpa melalui prosedur peringatan bertahap (SP1, SP2, atau SP3).

“Ini tidak sesuai aturan. PHK seharusnya melalui mekanisme yang jelas,” katanya, Senin (17/2/2025).

Para pegawai yang terdampak adalah Account Officer (AO) atau Mantri yang bertugas di kantor unit bank. Mereka diberhentikan dengan alasan tidak mencapai target, meskipun bukan karena pelanggaran disiplin. Beberapa pegawai yang hampir memasuki masa pensiun juga terkena dampak.

“Ada yang hanya tinggal tiga bulan lagi pensiun, tetapi tetap terkena PHK. Ini keputusan yang tidak manusiawi,” ujar Suryana.

Selain itu, para pegawai hanya menerima setengah gaji untuk Januari 2025, meskipun mereka masih bekerja. Rekening mereka juga diblokir, membuat mereka kesulitan mengakses dana pribadi.

Baca Juga :   KFC Rugi Besar Hingga Tutup 47 Gerai Sampai PHK 2274 Karyawan

“Kami sudah melayangkan somasi tiga kali, tetapi tidak ada respons dari pihak bank. Karena itu, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Suryana.

Terkait pesangon, tim hukum menyoroti kebijakan bank yang mengacu pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), sedangkan Undang-Undang Cipta Kerja mengatur pesangon berdasarkan masa kerja.

“Kami akan memperjuangkan hak-hak mereka sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya

Red

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita